Delikkasus86.com Kota Jakarta -Pengedar obat keras tramadol dan eximer golongan G (Gevaarlijk) masih banyak dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. Obat ini memiliki efek ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan, salah satu toko yang buka Di BLK A.Jl Gaga No 4 Rt.7/Rw.8 Semanan Kec.Kalideres kota Jakarta Barat.
Dalam pantauan awak media di salah satu toko penjual obat keras Excimer, Trehexs, dan tramadol berkedok Warung Kosmetik seolah- olah menjual kebutuhan produk kosmetik dan kebutuhan rumah tangga yang hanya di pajang saja aslinya mereka jual obat keras daftar narkotika golongan G(Gevaarlijk) pada Hari kamis, 31 /07/2025.
Mirisnya lagi pembelinya kebanyakan dari kalangan remaja muda mudi yang masih dibawah umur kalau, dibiarkan akan merusak masa depan mereka, apalagi Excimer dan Tramadol ini jenis obat keras yang sangat berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang dan menimbulkan keresahan warga Perlu upaya bersama untuk mengawasi keberadaan apotek dan toko kosmetik yang menjual obat-obatan yang kerap disalah gunakan remaja.
Salah satu pembeli obat golongan G sekaligus pengguna obat-obatan tersebut Memberi kesaksian mengatakan ga bakalan ditangkap bang ,orang Polsek kalideres yg dekat aja ga mau nutup ,Masa pembeli ditangkap .”
Pernyataan ini menunjukan lemahnya pengawasan dan penegak hukum di wilayah tersebut.
Praktik penjual obat keras golongan G(Gevaarlijk) dengan merk excimer dan tramadol ini sudah jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang yang jelas -jelas harus apotek resmi dengan perizinan yang di keluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan.
Kurangnya pengawasan peredaran obat- obatan daftar golongan G (Gevaarlijk) ini oleh pihak Kepolisian di Wilayahnya akan menjadi sebuah masalah besar bahkan menimbulkan efek tindakan Kriminalisasi serta ketergantungan obat- obatan berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa berujung kematian bagi si pengkonsumsi obat keras merk tramadol dan excimer ini apabila melebihi dosis.
Masyarakat di wilayah Semanan kecamatan Kalideres meminta pihak kepolisian khususnya di Wilayah Hukum Polsek Kalideres harus segera menyisir toko Tersebut.
“Kami warga sangat resah dengan keberadaan toko obat keras di wilayah kami karna kalau dibiarkan bagaimana nasib masa depan mereka yang kebanyakan remaja remaja yang rata rata masih duduk dibangku sekolah, “ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media tak jauh dari toko Kosmetik.
apalagi kita mengingat kegiatan ini Bersebrangan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto justru oknum ini menjaga peredaran obat-obatan terlarang tersebut yang di dalamnya menjual obat keras excimer dan tramadol golongan G (Gevaarlijk),
Pasalnya obat obatan daftar golongan G ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.
Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Tuturnya.Tim















Users Today : 480
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5387
Users This Month : 12697