KARANGANYAR – DELIKKASUS86.COM — Ditemui awak media, Bapak M. Arifin, S.H., M.H. menuturkan pengalaman tidak mengenakkan yang beliau alami di Polsek Banjarsari Surakarta, Jawa Tengah.Rabu 15 Oktober 2025
“Kemarin, Selasa 14 Oktober 2025, saya hadir di Polsek Banjarsari Surakarta memenuhi permintaan Kanit Reskrim AKP Herawan, yang meminta agar mobil Pajero klien saya dititipkan di sana sejak Sabtu, 11 Oktober 2025. Namun ketika saya tiba, sekitar 20 orang lebih oknum DC yang mengaku utusan MUF (Mandiri Utama Finance) Cabang Surakarta memenuhi area Polsek,” ujar Arifin.
Menurut Arifin, para oknum DC tersebut menunjukkan sikap arogan, memenuhi area Polsek seolah-olah menguasai wilayah hukum Polsek Banjarsari, bahkan terkesan meremehkan aparat kepolisian yang berada di tempat tersebut.
“Para DC tersebut mengintimidasi saya dan membentak-bentak, padahal saya hanya ingin menjelaskan bahwa cara eksekusi mereka salah dan berpotensi pidana karena debitur tidak menyerahkan unit secara sukarela,” ungkapnya.
Unit mobil klien Arifin, yakni Pajero warna putih dengan nomor polisi AD 1346 QP, dieksekusi secara paksa di jalan pada Sabtu lalu. Kliennya diintimidasi, dipaksa duduk di kursi tengah mobil, sementara kemudi diambil alih oleh para DC yang hendak membawa kendaraan ke kantor mereka.
“Puji syukur, Ketua Organisasi saya, Bapak Advokat Donny, melalui telepon menegaskan kepada para oknum tersebut bahwa tindakan mereka akan diproses hukum. Akhirnya, mereka memilih menitipkan unit Pajero itu ke Polsek Banjarsari Surakarta, yang diterima oleh Kanit Reskrim AKP Herawan,” jelas Arifin.
Namun, Arifin menilai bahwa kepolisian semestinya menolong korban, bukan memfasilitasi penitipan unit hasil eksekusi bermasalah.
“Harusnya Pak Kanit menolong korban dan menghalau para oknum DC itu. Saya justru kaget karena beliau malah menginisiasi penitipan unit di Polsek dan meminta saya kembali lagi pada hari Selasa. Padahal unit tersebut sangat dibutuhkan korban untuk bekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut Arifin menjelaskan, pada hari Selasa situasi semakin memanas. Jumlah oknum DC yang datang bahkan lebih banyak dari sebelumnya.
“Saya berharap wibawa kepolisian dapat mengendalikan situasi, tapi saya justru terpojok, dibentak-bentak, dan diintimidasi. Pak Kanit pun tidak membela kami sebagai korban, malah terkesan membiarkan,” ujarnya.
Hingga kini, unit Pajero klien Arifin belum dapat diambil kembali, karena posisi mobil berada di area parkir Polsek Banjarsari dan dihalangi oleh mobil CRV putih milik oknum DC. Mobil tersebut juga dikunci stang besi tambahan oleh pihak DC.
“Saya sudah berusaha meminta bantuan Pak Kanit untuk mengambil unit tersebut, tapi beliau hanya mengiyakan saat saya jelaskan soal hukum eksekusi fidusia, lalu pergi dan menghilang. Telepon tidak diangkat, saya cari pun tidak ada. Padahal jelas Pajero korban dihalangi CRV putih milik DC itu,” tambah Arifin.
Arifin berharap Polsek Banjarsari Surakarta segera menegakkan hukum dan menindak para oknum DC yang telah merampas Pajero kliennya di jalan, serta tidak menjadikan Polsek sebagai ajang penitipan kendaraan hasil eksekusi paksa.
Tanggapan Ketua Umum FERADI WPI
Ditemui di tempat terpisah, Advokat Donny, selaku Ketua Umum FERADI WPI / FERADI Mediator / Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI / IWJRI), sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan (Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban), menyampaikan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan korban terkait langkah hukum selanjutnya.
“Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan para oknum yang merampas mobil klien dengan dugaan pasal 365 jo 335 jo 53 KUHP, serta pihak yang mengutus atau menyuruh mereka berdasarkan pasal 55 KUHP ke Ditreskrimum Polda Jateng,” ujar Donny.
Donny menambahkan, laporan juga bisa diarahkan ke Divisi Propam Polda Jateng jika ditemukan dugaan oknum aparat yang berpihak pada pelaku dan tidak mengayomi korban.
Penjelasan Hukum oleh Advokat Donny
Donny menjelaskan bahwa Pasal 53 KUHP berbunyi:
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Menurut Donny, unsur pasal tersebut sudah terpenuhi, dan pihak yang mengutus para oknum diduga kuat memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, yaitu:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran agar jangan main hakim sendiri,” tegas Donny.
Eksekusi Fidusia Menurut Putusan MK
Donny juga menegaskan bahwa eksekusi fidusia yang sah adalah ketika debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Apabila debitur tidak sukarela, maka kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, amar putusannya menyatakan:
“Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka pelaksanaan eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”
Oleh karena itu, Donny menilai tindakan para oknum DC yang mengeksekusi sendiri di jalan berpotensi melanggar hukum, dengan unsur perampasan, pencurian, atau pengancaman.
Catatan Redaksi
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta dan Polsek Banjarsari Surakarta, Jawa Tengah, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 132
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4853
Users This Month : 12918