Oleh: Bayu Purnomo Saputra (Praktisi Hukum/ Advokat Bengkulu)
Profesi advokat adalah profesi terhormat (officium nobile). Derajat kehormatan ini bukan semata-mata diberikan oleh undang-undang, tetapi lahir dari kepercayaan publik dan integritas pribadi orang-orang yang menjalankannya. Seorang advokat tidak hanya bekerja di ruang sidang; ia membawa nama dirinya pada keadilan, membawa kebenaran sebagai sikap hati, dan menjunjung etika sebagai napas profesi. Karena itu, tidak ada ruang kompromi terhadap syarat dasar yang membentuk kualitas seorang advokat.
Salah satu fondasi identitas advokat adalah ijazah sarjana hukum. Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan hal ini. Namun, pertanyaan mestinya tidak lagi berhenti pada apakah seseorang memiliki ijazah hukum, melainkan apakah ijazah tersebut sah, asli, valid, dan diterbitkan oleh institusi pendidikan yang diakui negara.
Fenomena ijazah palsu, kampus abal-abal, hingga percepatan gelar tanpa proses akademik yang benar telah lama menjadi bagian dari masalah etika pendidikan nasional. Jika hal seperti ini dibiarkan masuk ke dalam profesi advokat, maka kita justru sedang mempersilakan runtuhnya martabat profesi itu sendiri. Sebab advokat yang tidak melalui proses pendidikan hukum yang sah tidak hanya miskin pemahaman teori hukum, tetapi juga mengkhianati nilai kejujuran sejak awal ia masuk ke dalam profesi.
Bagaimana mungkin seseorang yang berpijak pada ketidakbenaran dapat berdiri memperjuangkan keadilan?
Pertanyaan ini bukan hanya moral, tetapi rasional dan praktis.
Profesi advokat bekerja dengan:
– norma hukum
– logika argumentasi
– metodologi interpretasi
– tanggung jawab sosial yang langsung menyentuh hak orang lain
Tanpa fondasi akademik yang benar, profesi ini berubah menjadi dagang jasa kata-kata, bukan profesi hukum.
Karena itu, verifikasi ijazah calon advokat bukan lagi sekadar wacana, tetapi kebutuhan struktural dalam menjaga mutu profesi.
Verifikasi Ijazah Harus Menjadi Prosedur Standar,
Organisasi Advokat perlu menerapkan langkah tegas, antara lain:
1. Kewajiban menunjukkan bukti verifikasi ijazah pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI/SIVIL).
Ini untuk memastikan ijazah bukan hasil pembelian, rekayasa, atau non-terdaftar.
2. Konfirmasi resmi kepada fakultas hukum penerbit ijazah.
Minimal memperjelas nomor ijazah, nama mahasiswa, tahun kelulusan, dan program studi.
3. Penolakan ijazah dari institusi tidak terakreditasi atau tidak diakui negara.
Profesi advokat tidak boleh direndahkan menjadi tempat pelarian kesadaran akademik.
4. Sanksi pembatalan sertifikasi advokat apabila di kemudian hari terbukti ijazah palsu. Ini bukan hukuman, tetapi pemulihan martabat profesi.
Langkah ini tidak dimaksudkan membatasi kesempatan orang menjadi advokat, tetapi menjaga kelayakan dan integritas profesi.
Karena advokat adalah penjaga pintu keadilan, dan pintu keadilan tidak boleh dijaga oleh seseorang yang melangkah masuk dengan pintu kebohongan.
Kredibilitas Profesi Terbangun dari Awal, Masyarakat menilai advokat bukan dari seberapa keras ia bicara di pengadilan, tetapi seberapa bersih fondasinya dibangun.
Sumpah advokat di hadapan Mahkamah Agung hanya bermakna apabila yang bersumpah memang layak untuk dihormati sumpahnya.
Profesi advokat akan dihormati jika orang-orang yang masuk ke dalamnya berangkat dari proses yang benar.
Maka integritas advokat tidak dimulai dari ruang sidang.
Integritas advokat dimulai dari meja pendaftaran rekrutmen.
Menjaga itu, berarti menjaga martabat profesi.
Dan menjaga martabat profesi, berarti menjaga harga diri keadilan itu sendiri.
















Users Today : 567
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4719
Users This Month : 12784