“Kejaksaan Negeri Langsa Tetap Berkomitmen Untuk Melaksanakan Penegakan Hukum Secara Profesional, Transparan, Dan Akuntabel Salam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum Serta Mendukung Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”
KOTA LANGSA, delikkasus86.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen selaku Ketua Penyidik, tepatnya Rabu, 31 Desember 2025 melakukan penggeledahan di Kantor Dinas (PUPR) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Langsa.
Penggeledahan Difokuskan pada bidang Cipta Karya (CK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Adi Tyogunawan SH. MH. melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Fadli Setiawan SH. MH. Jum’at, 2 Januari 2026, mengatakan, Bahwa, kegiatan Penggeledahan itu sendiri atas Perintah langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, SH. MH. berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Nomor: PRINT-1518A/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 serta berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa (B-4) Nomor: PRINT-1518B/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Surat Perintah Penyitaan.
Lebih lanjut, Fadli memaparkan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa juga telah melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: PRINT/05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025,” sebut Fadli.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Langsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan secara sah, prosedural, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law, Dimana tujuan dilaksanakannya kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik, ujarnya.
Hal ini guna memperkuat alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menjamin kelancaran dan efektivitas proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Perintah dan arahan pimpinan, Dirinya menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Langsa tetap berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Tandas Kastel Kejari Langsa, Fadli Setiawan, SH. MH.
















Users Today : 252
Users Yesterday : 477
Users Last 7 days : 4019
Users This Month : 13028