Lutim.delikkasus86.com –SB alias RN Seorang warga di Desa Jalajja Kecamatan Burau kini terancam berurusan dengan aparat Kepolisian setelah diduga menjaminkan sertifikat tanah tanpa izin dan sepengetahuan pemilik sah.
Peristiwa tersebut mencuat usai pemilik sertifikat mengetahui dokumen miliknya digunakan sebagai jaminan dalam urusan pinjaman.
Menurut informasi yang dihimpun, sertifikat tanah itu awalnya hanya dititipkan kepada terduga pelaku untuk keperluan tertentu. Namun, tanpa persetujuan pemilik, dokumen tersebut justru diduga dijadikan jaminan hutang, sehingga memicu persoalan hukum serius.
Dia diduga melakukan penipuan dan Penggelapan Sertipikat Tanah milik Sita warga dusun Sumbernyiur, Desa Lampenai Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Diketahui SB alias RN saat ini bekerja sebagai pegawai swasta di RSUD I Lagaligo, dia menjaminkan Sertifikat Tanah milik Sita di Koperasi Balo’ Ta di kecamatan Mangkutana.
” Sekitar dua tahun lalu Itu sertipikat ada di rumahnya memang, tapi kami tidak tahu kalau dia jaminkan di koperasi, setiap diminta dia bilang ada ji di rumah, tapi ternyata ada di koperasi Balo ta,” Ungkap suami Sita selaku pemilik sertipikat.
Dia menjelaskan bahwa awal mula sertifikat tanah itu berada di rumah RN saat itu Sita pemilik sertifikat membutukan dana, rencananya itu lantas terdengar oleh RN sehingga RN menawarkan jika memiliki sertifikat tanah dapat dengan mudah mendapat dana pinjaman.
Mendengar kesanggupan RN untuk mencarikan pinjaman, Saat itu Sita pun menyerahkan sertifikatnya kepada RN dengan harapan dana yang dibutuhkan segera ada, namun seiring waktu berlalu, dana yang dijanjikan RN tak kunjung didapatkan oleh RN, sehingga sertifikat tanah milik Sita masih saat itu masih berada di tangan RN.
” Waktu itu kami butuh sekali dana, dia minta sertifikat, katanya nanti dia carikan, tapi sampai keperluan berlalu tidak ada juga dana dia dapat katanya, makanya itu sertifikat masih sama dia,” Kata Sita.
Terkuaknya sertipikat dijaminkan di Koperasi Balo’ Ta oleh RN setelah angsuran menunggak selama lima bulan, saat itu pihak koperasi melakukan penagihan kepada pemilik sertifikat (Sita) yang saat itu terkejut lantaran merasa tidak pernah menjaminkan Sertifikat untuk pinjaman dana.
Merasa ada janggal, Sita si pemilik sertifikat pun sontak mendatangi Koperasi Balo’ Ta untuk memastikan, saat itu sempat dimediasi pihak Koperasi namun pihak Koperasi Balo’ Ta tetap menolak menukar jaminan sertifikat dengan jaminan lain milik RN, dan RN juga berdalih akan melunasi dalam jangka tiga bulan namun hingga kini tak kunjung diselesaikan.
Sementara itu, SB alias RN dikonfirmasi awak media hanya berdalih jika dananya sementara diusahakan, ditanya soal dugaan pemalsuan surat kuasa, RN memilih bungkam.
” Sementara saya usahakan dananya,” Singkat RN.
Sofyan selaku Kepala Cabang Koperasi Balo’ Ta Mangkutana ditemui awak media membenarkan telah mengetahui polemik jaminan sertifikat yang dijaminkan oleh RN dengan pinjaman sebesar Rp. 150 juta pada bulan April 2024 silam.
” Iya benar dan pernah dibicarakan disini, kami terima surat kuasa yang dibawa oleh pemohon bersama sertifikat, dan disurvey juga saat bermohon, kalau soal dibawah itu ada memang kader kami di bawah dia juga guru kalau tidak salah dan dia yang bawa pemohon ke sini saat bermohon,” Ujar Sofyan, Rabu (07/01/2026).
Ditanya soal siapa yang disurvey apakah pemohon atau pemilik jaminan, dan soal surat kuasa apakah memang benar diakui oleh pemilik jaminan, Sofyan menjawab jika sesuai prosedur survey dilakukan untuk pemohon dan pemilik jaminan, namun ironisnya, jika memang disurvey lantas mengapa pemilik sertipikat tidak mengetahui sertifikatnya dijaminkan.
Sofyan juga, membeberkan bahwa pada saat kontrak pinjaman, RN membawa seorang wanita yang mengaku sebagai pemilik sertifikat untuk bertandatangan di kantor Koperasi Balo’ Ta, namun saat ditanya dokumentasi survey sampai dokumentasi siapa yang bertandatangan Sofyan berdalih tidak mengetahui.
” Jadi ini ibu kan sudah kedua kalinya ajukan pinjaman, yang pertama itu lancar makanya kami tidak persulit bagaimana, nanti sekarang ini baru ada masalah, tapi dia janji ji mau selesaikan cepat,” imbuhnya.
Pihak Koperasi Balo’ Ta juga sampai saat ini menolak memperlihatkan surat kuasa yang diajukan oleh RN saat bermohon yang diduga dipalsukan, bahkan pemilik sertifikat yang dicaplok nama dan tandatangannya pun tidak diperlihatkan.
Hingga berita ini diterbitkan, RN selaku terduga penipuan dan penggelapan sertifikat tanah tidak merespon konfirmasi wartawan seputar pertanyaan soal surat kuasa dan siapa wanita yang dibawa saat tandatangan kontrak.















Users Today : 525
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4677
Users This Month : 12742