Delikkasus86.com || Bandarkedungmulyo — Sejumlah wali murid siswa SMAN Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pembiayaan yang diberlakukan melalui Komite Sekolah. Kebijakan tersebut dinilai bersifat wajib karena nominalnya telah ditentukan dan dibebankan kepada wali murid.
Para wali murid mempertanyakan kebijakan tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip pendidikan gratis di sekolah menengah atas negeri, serta ketentuan penggalangan dana sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wali murid siswa disebut diminta berpartisipasi dalam sejumlah komponen pembiayaan, di antaranya sumbangan pengembangan fisik sekolah atau yang dikenal sebagai uang gedung sebesar Rp2.000.000, iuran pengembangan pendidikan sebesar Rp165.000 per bulan, serta pembelian seragam sekolah dengan total sekitar Rp1.155.000.
Salah satu wali murid berinisial NF mengatakan, meski kebijakan tersebut disebut sebagai sumbangan, namun besaran dana telah ditentukan sejak awal dan disampaikan dalam forum resmi sekolah.
“Kalau namanya sumbangan, seharusnya sukarela. Ini nominalnya sudah ditentukan. Kami khawatir kalau tidak mengikuti, anak kami akan diperlakukan berbeda,” ujar NF, Senin (19/1/2026).
NF menjelaskan, kebijakan pembiayaan tersebut diberlakukan kepada siswa Tahun Pelajaran 2024/2025 yang saat ini duduk di kelas XI. Ia menyebut, dalam rapat komite yang digelar, wali murid tidak diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan maupun alternatif solusi.
“Rapatnya lebih banyak penyampaian keputusan. Kami tidak diajak berdialog,” katanya.
Menurut NF, rapat antara pihak sekolah, komite, dan wali murid dilaksanakan dalam tiga gelombang, masing-masing diikuti sekitar 50 wali murid. Dalam pertemuan tersebut, pihak komite menyampaikan bahwa dana yang dihimpun akan digunakan untuk pengembangan pendidikan, baik fisik maupun nonfisik.
Wali murid lainnya berinisial AHR menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
AHR merujuk Pasal 1 ayat (4) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pungutan merupakan penarikan dana yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya. Sementara Pasal 1 ayat (5) menegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Keluhan wali murid kembali mencuat pada saat pengambilan rapor pada 19 Desember 2025. Sejumlah wali murid mendatangi ruang administrasi sekolah untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pembiayaan tersebut.
Dalam kesempatan itu, salah satu pernyataan yang disampaikan pihak sekolah justru memicu kekecewaan wali murid.
“Disebut sebagai bentuk rasa syukur karena anak diterima di sekolah negeri. Menurut kami, logika itu tidak tepat,” ujar AHR.
Sementara itu, Humas SMAN Bandarkedungmulyo, Yatim Mardiyono, menyatakan bahwa pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana yang dipersoalkan tersebut. Ia menyarankan agar wali murid berkoordinasi langsung dengan Komite Sekolah.
Pihak sekolah juga menyampaikan rencana untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan antara wali murid dan komite sekolah. Namun hingga berita ini diturunkan, pertemuan tersebut belum terealisasi.
Upaya konfirmasi kepada Ketua Komite SMAN Bandarkedungmulyo, Irianto, juga telah dilakukan. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon.
Berita ini disajikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta untuk membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Laporan: Haris T. S.
















Users Today : 130
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4851
Users This Month : 12916