Bitung, 28 Februari 2026 – Dugaan adanya penekanan dari salah satu Kepala SPPG yang memerintahkan kepala sekolah dan guru untuk melaporkan orang tua murid yang mengkomplain menu Makan Bergizi Gratis (MBG), disertai ancaman penghentian jatah MBG kepada murid tersebut, memicu reaksi keras di Kota Bitung.
Jika informasi ini benar, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan berpotensi melanggar KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), terutama terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan hak pihak lain.
Program MBG merupakan program negara untuk kepentingan anak. Hak tersebut tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap orang tua yang menyampaikan kritik atau komplain.

Ketua JPKP Kota Bitung Tegas:
Jangan Jadikan Hak Anak Alat Ancaman:
Ketua JPKP Kota Bitung, Julius Rolly Hengkengbala, menyampaikan pernyataan keras atas dugaan tersebut.
- “Program MBG ini program yang sangat baik dan kami dukung penuh. Tetapi jangan pernah ada oknum yang bermain-main dengan hak anak. Jika ada yang mengancam menghentikan jatah hanya karena orang tua mengkritik, itu tindakan tidak bermoral dan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan.”
Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap program pemerintah bukan berarti membiarkan praktik intimidasi.
- “Kami tidak akan diam. Setiap penyimpangan wajib diawasi ketat. Jika ada oknum yang menyalahgunakan program ini, harus dibuka seterang-terangnya ke publik dan diproses hukum. Jangan coba-coba jadikan program negara sebagai alat membungkam masyarakat.”
Menurutnya, komplain adalah hak warga negara. Menghentikan bantuan karena kritik adalah tindakan represif yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.
JPKP Kota Bitung mendesak:
Klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak terkait
Jaminan bahwa tidak ada murid yang dirugikan
Aparat penegak hukum melakukan penelusuran jika ditemukan bukti
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan jabatan atau intimidasi, maka proses hukum sesuai KUHP Baru harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hak anak adalah hak konstitusional dan hak negara. Tidak boleh ada satu pun pejabat atau penyelenggara program yang menjadikannya alat tekanan terhadap masyarakat.
(LI.79)
















Users Today : 566
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4718
Users This Month : 12783