Jakarta Utara, 27 Maret 2026 – Delikkasus86.com || Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek terlihat masih berkibar di atas bangunan Bar dan Hotel King Cross yang berlokasi di Komplek Kokan Permata Kelapa Gading, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya No.42 Blok E38, RT 15/RW 3, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi yang dihimpun, kondisi bendera tersebut telah berlangsung sejak 11 Maret 2026. Hingga Jumat (27/3/2026), atau setidaknya selama 16 hari, belum terlihat adanya tindakan penggantian maupun penurunan bendera yang dinilai tidak layak tersebut.
Padahal, pengibaran Bendera Merah Putih diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi baik, sementara ayat (2) menegaskan bahwa bendera yang rusak, sobek, atau pudar wajib diturunkan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak pengelola melalui seorang staf bernama Herman menyatakan akan menurunkan bendera tersebut. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait penyebab kondisi bendera yang sobek maupun waktu pasti pelaksanaan penurunan dan penggantian.
Ketiadaan keterangan yang jelas dari pihak pengelola menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya dalam hal penghormatan terhadap simbol negara.
Sementara itu, seorang warga yang berjualan di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui kondisi bendera tersebut sebelumnya. Ia menyebut, berdasarkan ingatannya, bendera terakhir kali diganti saat peringatan 17 Agustus tahun lalu.
“Setahu saya terakhir diganti waktu 17 Agustus kemarin,” ujarnya singkat.
Secara hukum, penggunaan bendera negara yang tidak sesuai ketentuan memiliki konsekuensi. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur sanksi berbeda, tergantung pada unsur perbuatan. Untuk tindakan yang bersifat kelalaian, ketentuan pidana dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 67. Sementara itu, apabila terdapat unsur kesengajaan untuk merendahkan atau menodai, sanksi yang lebih berat diatur dalam Pasal 66.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait adanya dugaan pelanggaran dalam peristiwa tersebut.
Redaksi mencatat telah mengantongi dokumentasi berupa foto perkembangan kondisi bendera sejak 11 Maret 2026 serta catatan hasil konfirmasi lapangan. Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak pengelola masih akan terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa Bendera Merah Putih bukan sekadar atribut, melainkan simbol kedaulatan dan kehormatan negara yang penggunaannya diatur secara tegas oleh undang-undang. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, baik individu maupun badan usaha.
















Users Today : 567
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4719
Users This Month : 12784