Dilikkasus86.com – 26 April 2026 – Pangandaran, Jawa Barat – Pernyataan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pangandaran, Jeje Wiradinata, yang menegaskan bahwa kader partainya dilarang mengelola program MBG, kini justru memicu sorotan luas dari masyarakat. Pasalnya, di tengah pernyataan tersebut, beredar informasi adanya sejumlah kader partai yang diduga terlibat dalam pengelolaan, penguasaan lapangan, hingga distribusi program MBG di beberapa wilayah Kabupaten Pangandaran.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik. Jika larangan tersebut benar adanya, mengapa masih muncul dugaan keterlibatan kader di lapangan? Sebaliknya, jika memang tidak ada pelanggaran, mengapa isu ini berkembang begitu luas dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Program MBG yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dinilai harus dijalankan secara profesional, terbuka, serta bebas dari kepentingan politik praktis. Keterlibatan unsur partai politik dalam pengelolaan program publik dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan, dominasi kelompok tertentu, hingga hilangnya asas keadilan bagi masyarakat penerima manfaat.
Sejumlah warga Pangandaran menilai, pernyataan larangan dari pimpinan partai tidak cukup hanya disampaikan di ruang publik. Diperlukan langkah nyata berupa pengawasan internal, penertiban di lapangan, serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar instruksi organisasi.
“Kalau memang dilarang, harus dibuktikan. Jangan hanya pernyataan, tapi di lapangan berbeda,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sorotan juga mengarah pada mekanisme penunjukan pengelola program MBG di daerah. Publik meminta adanya keterbukaan terkait siapa saja pihak yang terlibat, dasar penunjukan, pola kerja sama, serta sistem pengawasan yang digunakan.
Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya penguasaan program oleh kelompok tertentu.
Pengamat kebijakan lokal menilai, polemik ini merupakan ujian integritas bagi kepemimpinan politik di Pangandaran.
Ketika pimpinan partai sudah menyampaikan larangan secara terbuka, maka publik tentu menunggu konsistensi sikap dan keberanian dalam menegakkan aturan internal.
Apabila dugaan keterlibatan kader tersebut benar, maka langkah klarifikasi, evaluasi, bahkan sanksi organisasi menjadi hal yang wajar dilakukan demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik.
Namun apabila tudingan itu tidak berdasar, maka penjelasan resmi berbasis data juga harus segera disampaikan agar polemik tidak terus berkembang liar.
Program sosial sebesar MBG semestinya tidak menjadi ruang perebutan pengaruh politik, melainkan fokus pada kepentingan masyarakat yang membutuhkan. Karena pada akhirnya, publik tidak menilai dari pernyataan, tetapi dari fakta yang terjadi di lapangan.
Masyarakat Pangandaran kini menunggu jawaban: apakah larangan tersebut benar-benar dijalankan, atau hanya sebatas narasi politik di tengah derasnya kritik publik.
Dilikkasus86.com
RED : David E., S.E.















Users Today : 205
Users Yesterday : 284
Users Last 7 days : 3358
Users This Month : 14434