Dilikkasus86.com – Minggu 14 Juni 2026 – TANGERANG – Munculnya dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan koordinator Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli), termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang menerima keuntungan dari aktivitas tersebut.
Menurut aspirasi yang berkembang di masyarakat, keberadaan PKL yang bertahun-tahun beroperasi di area yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan fasilitas umum memunculkan berbagai pertanyaan. Salah satunya mengenai dugaan adanya pungutan kepada pedagang yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai koordinator lapangan.
Warga menilai, apabila benar terdapat pungutan yang dilakukan secara rutin tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Masyarakat meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kalau memang ada pungutan yang dilakukan bertahun-tahun, masyarakat berhak mengetahui ke mana aliran dana itu mengalir. Jangan sampai ada pihak yang bermain di balik persoalan ini,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam perspektif hukum, praktik pungutan liar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, termasuk adanya pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau pengambilan keuntungan secara melawan hukum. Pasal 368 KUHP mengatur mengenai pemerasan, sedangkan penyalahgunaan jabatan oleh aparat negara dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran secara melawan hukum dapat dipidana berat.
Warga juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat, apabila memang ada, tidak ditutupi. Mereka berharap proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi mampu mengungkap siapa saja pihak yang diduga menikmati hasil pungutan tersebut.
Menurut pengamat hukum, setiap dugaan pungli harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif. Tuduhan terhadap individu maupun institusi tidak boleh dilakukan tanpa bukti yang cukup. Namun apabila ditemukan fakta hukum yang kuat, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Satpol PP, serta aparat penegak hukum dapat bersikap tegas demi mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya. Penertiban PKL dinilai tidak cukup hanya sebatas relokasi atau pembongkaran lapak, tetapi juga harus disertai pengusutan terhadap dugaan praktik pungutan yang selama ini menjadi keluhan warga.
“Kalau benar ada dugaan pungli dan ada pihak yang mengambil keuntungan dari para pedagang, maka harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya menertibkan pedagang, tetapi sumber masalahnya dibiarkan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.
Namun demikian, tuntutan masyarakat dan PKL gor sebagai korban pungli, transparansi, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan pengungkapan tuntas dugaan aliran dana yang selama ini menjadi tanda tanya publik.
Redaksi : David E, S.E.












Users Today : 176
Users Yesterday : 767
Users Last 7 days : 5836
Users This Month : 8474