Delikkasus86.com – 7 Mei 2026 – Maraknya dugaan penipuan digital berkedok “admin slot” semakin meresahkan masyarakat. Pelaku diduga memanfaatkan media sosial, grup WhatsApp, Telegram, Facebook hingga pesan pribadi untuk menjaring korban dengan iming-iming kemenangan besar, bonus berlipat, hingga keuntungan instan yang tidak masuk akal.
Modus ini dinilai semakin terorganisir dan masif karena para pelaku menggunakan identitas palsu, rekening penampung, serta narasi manipulatif untuk meyakinkan calon korban. Dalam banyak kasus, korban diarahkan melakukan transfer uang dengan alasan deposit awal, aktivasi akun, biaya admin, pajak pencairan kemenangan, hingga verifikasi sistem. Namun setelah korban mengirim uang, dana diduga tidak pernah bisa dicairkan dan pelaku menghilang tanpa jejak.
Praktik dugaan penipuan digital tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai telah merugikan masyarakat secara ekonomi maupun psikologis. Tidak sedikit korban mengalami kerugian jutaan hingga puluhan juta rupiah akibat percaya terhadap akun yang mengaku sebagai “admin resmi slot online”.
Pelaku diduga sengaja memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat serta kondisi ekonomi sebagian warga yang berharap memperoleh keuntungan cepat. Dalam aksinya, para pelaku kerap mencatut logo perusahaan, menampilkan tangkapan layar kemenangan palsu, hingga menggunakan testimoni fiktif untuk memperkuat tipu daya.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian, khususnya unit cyber crime, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan penipuan tersebut. Aparat diminta menelusuri nomor rekening, identitas pemilik akun, nomor telepon, alamat IP, serta aliran dana yang digunakan dalam praktik dugaan kejahatan siber tersebut.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
Dugaan Pelanggaran Hukum
1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pelaku yang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama palsu menggerakkan orang lain untuk menyerahkan uang dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
3. Pasal 55 KUHP
Apabila dilakukan secara bersama-sama, seluruh pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau menikmati hasil kejahatan dapat turut diproses pidana.
4. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Apabila ditemukan adanya penyamaran atau pemindahan hasil kejahatan ke rekening lain, para pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, aparat juga diminta menindak tegas pihak-pihak yang diduga menjadi penampung rekening, operator akun palsu, hingga oknum yang diduga melindungi praktik ilegal tersebut. Publik menilai pembiaran terhadap modus seperti ini dapat memperluas korban dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap keamanan transaksi digital.
Para korban diimbau segera melapor kepada kepolisian dengan membawa bukti lengkap berupa:
Rekaman percakapan/chat
Bukti transfer
Nomor rekening tujuan
Tangkapan layar akun pelaku
Link atau grup yang digunakan pelaku
Masyarakat juga diingatkan agar:
Tidak mudah percaya terhadap akun yang menjanjikan keuntungan instan
Tidak mentransfer uang kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya
Tidak tergiur testimoni atau screenshot kemenangan yang belum tentu asli
Segera memblokir dan melaporkan akun mencurigakan
Praktik dugaan penipuan berkedok “admin slot” bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan manipulasi psikologis dan kondisi ekonomi masyarakat demi keuntungan pribadi.
Aparat penegak hukum diminta bergerak cepat dan tegas agar jaringan semacam ini tidak terus memakan korban baru di tengah masyarakat.
















Users Today : 510
Users Yesterday : 316
Users Last 7 days : 3587
Users This Month : 2894