PENGKHIANATAN MANDAT RAKYAT! Kades Tana Pilih Terancam Pidana: Diduga Jadi “Boneka” Mafia Tanah, Tabrak Visi Pemerintahan Prabowo

DK86- BREAKING NEWS

DELIKKASUS86. COM || LAHAT – Di tengah komitmen keras Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tanah dan membersihkan birokrasi, aroma busuk praktik maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaanjustru menyengat dari Kantor Desa Tana Pilih. Kepala Desa Tana Pilih, Kusnadi  kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat terlibat dalam skandal penerbitan dokumen tanah ganda yang sistematis dan mencederai hukum tatanan pemerintahan.

 

Kusnadi diduga bukan sekadar lalai, melainkan sengaja menabrak aturan dengan menerbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) secara berulang kali di atas objek lahan yang sama. Parahnya, tindakan ini disinyalir dilakukan di bawah kendali mantan Kades Tanjung Dalam, Suhendra Anto (Iin), yang berperan sebagai dalang di balik layar.

 

Penerbitan surat dengan nama yang sama hingga empat kali pada periode berbeda bukan hanya cacat prosedur, melainkan bentuk pelacuran jabatan. Ini adalah pelanggaran telak terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana seorang Kades seharusnya menjadi pelindung hak rakyat, bukan menjadi alat legitimasi untuk merampas hak orang lain.

 

Tindakan oknum Kades ini merupakan tamparan keras bagi tatanan pemerintahan di era Presiden Prabowo Subianto yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Di saat pemerintah pusat berjuang demi keadilan agraria, Kusnadi justru mempertontonkan praktik “pemerintahan gelap” yang merugikan warga.

 

Peri, korban yang memegang hak legal atas lahan tersebut sejak 2016-2021, mengungkapkan kemarahannya. Lahan yang telah ia agunkan dengan nilai ratusan juta rupiah kini berusaha “digelapkan” melalui surat-surat baru yang diterbitkan sepihak oleh Kades.

 

“Dasar hukum saya absolut! Ada surat bermaterai dan dicap resmi oleh Pemdes Tana Pilih sendiri. Namun, Kades yang sama justru menerbitkan surat baru di atas lahan sengketa. Ini bukan kelalaian, ini adalah kejahatan administrasi terorganisir yang sengaja menantang hukum!” tegas Peri dengan nada geram.

 

Langkah Kusnadi dan Suhendra Anto kini berada di ujung tanduk. Pakar hukum menilai tindakan mereka memenuhi unsur pidana berat dalam KUHP.

Pasal 263 & 264 KUHP. Ancaman penjara bagi pemalsu dokumen dan akta autentik oleh pejabat publik.

Pasal 421 KUHP. Penyalahgunaan kekuasaan yang memaksa atau merugikan hak warga secara sewenang-wenang.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kusnadi menunjukkan mentalitas yang tidak mencerminkan seorang pemimpin. Ia memilih bungkam, menghindar, dan bersembunyi dari kejaran awak media. Sikap non-kooperatif ini semakin mempertegas indikasi adanya konspirasi jahat yang ia sembunyikan di bawah meja kantornya.

 

Peri menegaskan bahwa tidak ada ruang lagi untuk bermain-main. Bukti-bukti autentik telah dikumpulkan untuk menyeret oknum-oknum ini ke Mapolda atau Kejari.

 

“Jika tidak ada itikad baik dan transparansi sekarang juga, jangan salahkan jika pintu penjara terbuka untuk Anda. Kami tidak akan mundur satu langkah pun untuk melawan penindasan ini,” pungkasnya.

 

Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat kini dituntut bertindak tegas. Jangan sampai ulah satu oknum Kades merusak reputasi daerah dan menghambat visi besar Presiden RI dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rilis: DK86/Amir.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *