Aroma Busuk Terendus, Diduga Dana Desa di Korupsi, Copot dan Proses Hukum PJ Kades Terkait Dugaan Korupsi Berjamaah. 

DK86- BREAKING NEWS

DELIKKASUS86. COM || EMPAT LAWANG – Gelombang kekecewaan mendalam menyelimuti warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo. Kepemimpinan Penjabat (PJ) Kepala Desa Tanjung Raman kini berada di titik nadir setelah berbagai indikasi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi mencuat ke permukaan. Warga secara terbuka menuntut ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang untuk segera melakukan pemecatan dan memproses hukum oknum pejabat tersebut.

 

Melalui aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan warga berinisial SP di media sosial, terungkap potret buram tata kelola anggaran desa yang dinilai jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat mencium adanya aroma busuk dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, namun justru diduga menjadi ajang pengayaan diri dan kelompoknya.

 

Dosa Besar Tata Kelola Desa, dari Pemotongan BLT hingga Proyek Asal Jadi

Warga membeberkan lima poin krusial yang menjadi bukti kuat bobroknya kepemimpinan di desa mereka:

1.Penyunatan Dana BLT, Praktik keji diduga terjadi pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dari anggaran yang seharusnya Rp900.000, masyarakat hanya menerima Rp450.000.Pemotongan sebesar 50% ini merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak rakyat miskin.

 

2.Proyek Infrastruktur “Akal-Akalan, Pembangunan saluran air ditemukan tidak sesuai spesifikasi (diduga dikerjakan secara asal-asalan demi meraup keuntungan pribadi). Dengan ketebalan bagian dalam yang hanya 7 cm sementara bagian luar dipoles seolah-olah 15 cm, proyek ini dikerjakan langsung secara borongan oleh PJ Kades tanpa transparansi teknis.

 

3.Tidak hanya masyarakat umum, para perangkat desa pun turut menjadi korban dengan adanya pemotongan gaji secara sepihak yang mencederai hak pekerja.

 

4.Lumpuhnya Layanan Kesehatan (Posyandu) Dengan dalih “tidak ada dana”, kegiatan Posyandu berhenti total. Hal ini dianggap sangat ironis di tengah besarnya kucuran dana desa dari pemerintah pusat.

 

5.Matinya Birokrasi Desa Kantor desa dinilai kehilangan fungsinya karena tidak adanya jam kerja yang jelas. Aparatur desa seolah buta akan fungsi pelayanan, menciptakan vakum kepemimpinan yang merugikan kepentingan publik.

 

Masyarakat Desa Tanjung Raman menegaskan bahwa tindakan PJ Kades bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan sudah masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan jabatan secara terstruktur.

 

“Kami tidak butuh pemimpin yang hanya memoles pencitraan di atas, sementara di bawah keropos. Kami minta Pemkab Empat Lawang bertindak cepat. TEGUR, PECAT, dan PROSES HUKUM. PJ Kades Tanjung Raman beserta antek-anteknya yang terlibat,” tegas narasi kekecewaan warga.

 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Empat Lawang untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif menyeluruh. Warga tidak akan diam hingga keadilan ditegakkan dan hak-hak masyarakat dikembalikan sebagaimana mestinya.

 

Sumber: SP, aspirasi masyarakat desa tanjung raman/Tim Investigasi Nasional/DK86.com.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *