Jakarta Utara, Delikasus86.com – Masalah penyalahgunaan fasilitas umum kembali mencuat di kawasan Tanjung Priok. PT Sahabat Abadi Sejahtera yang memiliki gudang di Jalan Indokarya 3 Blok F Nomor 182, Sunter Podomoro, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026), Diketahui bertindak sewenang-wenang dengan menutup saluran air menggunakan lapisan beton tebal, serta memasang pagar pembatas tanpa izin resmi dari pemerintah.
Ruang yang seharusnya berfungsi sebagai sarana penunjang kepentingan umum itu kemudian diubah menjadi tempat parkir kendaraan milik perusahaan. Bahkan seluruh permukaan trotoar juga ditutup rapat sehingga sama sekali tidak dapat dilalui pejalan kaki. Tindakan ini tidak hanya mengambil alih aset milik negara, tetapi juga menjadi pemicu utama semakin parahnya masalah banjir yang sudah kerap terjadi di wilayah tersebut.
Saat awak media mendatangi lokasi untuk meminta tanggapan resmi dari manajemen perusahaan, Fitra Rizky petugas keamanan yang bertugas menyampaikan bahwa pimpinan tidak berada di tempat.
“Pihak pimpinan sedang berhalangan hadir saat ini. Untuk memberikan keterangan, harus diatur jadwal pertemuan terlebih dahulu melalui permohonan resmi,” ujarnya.
Kondisi ini langsung menuai kritik keras dari Aryo, pengamat lingkungan. Menurutnya, apa yang dilakukan perusahaan itu adalah kesalahan fatal yang membahayakan banyak orang.
“Saluran air dirancang dengan perhitungan khusus untuk menampung dan mengalirkan air hujan. Begitu ditutup dan dicor, daya tampungnya hilang total. Bisa dibayangkan, saat hujan deras turun, air tidak punya jalan keluar. Akibatnya, banjir pun tak terhindar. Padahal daerah ini memang sudah dikenal sebagai kawasan langganan genangan air. Tindakan ini ibarat menambang lubang bahaya sendiri,” tegas Aryo.
Ia juga menambahkan bahwa penguasaan trotoar sama sekali tidak dapat dibenarkan. “Trotoar adalah hak dasar setiap pejalan kaki. Mengubah fungsinya menjadi lahan pribadi berarti merusak tata ruang yang sudah direncanakan demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Ini jelas melanggar hukum dan mengabaikan kepentingan publik,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan (MA) warga sekitar yang merasa sangat dirugikan. Ia mengaku kesulitan beraktivitas, apalagi saat musim hujan tiba.
“Selama ini saluran air saja sudah sering mampet, sekarang malah ditutup rapat. Sekarang hujan sebentar saja, air langsung naik dan menggenangi jalan. Belum lagi kami yang berjalan kaki harus berjalan di pinggir jalan raya, karena trotoarnya sudah tidak bisa dipakai sama sekali. Ini sangat menyusahkan dan membahayakan,” keluh MA.
Ditinjau dari sisi peraturan, tindakan yang dilakukan perusahaan itu jelas melanggar berbagai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Penutupan saluran air maupun penguasaan trotoar tanpa dokumen izin resmi merupakan perbuatan terlarang dengan ancaman hukuman berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 274 ayat (1) menyatakan siapa saja yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24.000.000. Sementara itu, Pasal 275 ayat (1) mengatur gangguan terhadap fungsi trotoar dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda senilai Rp250.000.
Ketentuan yang lebih tegas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Melalui Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (1), gangguan terhadap sistem saluran pembuangan air diancam dengan pidana penjara hingga 18 bulan atau denda mencapai Rp1,5 miliar.
Selain itu, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum juga melarang keras perubahan fungsi fasilitas umum tanpa izin. Pelanggaran ini masuk dalam kategori tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan hingga 3 bulan atau denda sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Bukan hanya melanggar hukum, tindakan ini juga berisiko memperparah bencana serta menghilangkan hak warga. Pihak perusahaan terancam dikenakan tindakan tegas dari instansi berwenang, mulai dari penyegelan tempat usaha, pengenaan denda besar, hingga kewajiban membongkar seluruh penutup saluran air dengan biaya ditanggung sendiri.
Apabila memang membutuhkan akses di lokasi tersebut, perusahaan disarankan segera mengurus izin resmi ke Dinas Bina Marga atau Dinas Sumber Daya Air. Salah satu solusi yang diizinkan misalnya membuat lubang pemeriksa, agar fungsi saluran air tetap terjaga dengan baik.
















Users Today : 511
Users Yesterday : 316
Users Last 7 days : 3588
Users This Month : 2895