TANGERANG, delikkasus86.com — Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang oknum tenaga pendidik sekaligus dosen di Kota Tangerang kini menjadi perhatian publik. Kasus tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administrasi akademik, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius yang berpotensi mencederai integritas dunia pendidikan nasional.
Oknum berinisial AD disebut diduga menggunakan dokumen akademik yang keabsahannya dipertanyakan untuk meniti karier di lingkungan pendidikan. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, AD diduga memakai ijazah Strata 1 (S1) yang diragukan validitasnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata 2 (S2), hingga akhirnya memperoleh posisi strategis di institusi pendidikan swasta di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
AD diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan sekolah kejuruan swasta, mulai dari Kepala Bengkel Listrik, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, hingga kini disebut aktif mengajar sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Tangerang.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya sistem verifikasi dokumen akademik di sejumlah lembaga pendidikan. Banyak pihak menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka terdapat kelalaian serius dalam proses validasi administrasi akademik terhadap tenaga pendidik.
Informasi mengenai dugaan tersebut mulai mencuat setelah seorang rekan sesama alumni berinisial AH mengaku merasa janggal terhadap pengakuan AD yang menyebut dirinya lulusan salah satu perguruan tinggi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
AH mengaku aktif dalam lingkungan kampus pada periode yang sama, namun tidak pernah mengenal ataupun melihat sosok AD selama masa perkuliahan berlangsung.
Kecurigaan itu disebut semakin menguat ketika AH menemukan fotokopi ijazah milik AD saat melakukan pembersihan ruangan kerja pasca pergantian jabatan di lingkungan SMK Yuppentek 4 Ciledug.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan secara pribadi, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan administratif, mulai dari format penulisan, kode dokumen, nomor registrasi, hingga dugaan ketidaksesuaian data akademik.
Sumber lain yang mengetahui persoalan tersebut menyebutkan bahwa sempat dilakukan penelusuran ke institusi pendidikan terkait. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus maupun klarifikasi langsung dari AD terkait dugaan tersebut.
Media ini juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yayasan, institusi pendidikan tempat AD mengajar, maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut persoalan itu.
Dalam perspektif hukum, penggunaan ijazah palsu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara apabila dokumen yang dipalsukan termasuk dokumen otentik atau dokumen resmi, ketentuan Pasal 264 KUHP dapat dikenakan dengan ancaman pidana lebih berat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa tenaga pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi, serta integritas moral dalam menjalankan profesinya.
Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan, Kementerian Pendidikan Tinggi, yayasan pendidikan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara terbuka dan profesional.
Sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai isu internal lembaga pendidikan semata. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka kasus itu dinilai dapat mencoreng marwah dunia pendidikan dan merugikan masyarakat luas.
“Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat lahirnya integritas dan kejujuran. Karena itu, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh tenaga pendidik harus ditangani secara serius dan transparan,” ujar salah satu pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Publik juga meminta aparat penegak hukum bertindak objektif dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan tindak pidana di sektor pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang berkembang masih berupa dugaan dan belum memiliki putusan hukum tetap. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan dan klarifikasi atas dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan maupun institusi terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan: David
















Users Today : 31
Users Yesterday : 525
Users Last 7 days : 4079
Users This Month : 6463