Simon Tudus Miliki Bukti Otentik Atas Tanah Yang Di Duduki Depot Pertamina Bitung

Oplus_131072
DK86- BREAKING NEWS

BITUNG,,,–Dugaan pemalsuan hak waris tanah di lokasi Depot Pertamina Bitung kini menemui titik terang. Ahli waris sah Simon Tudus menegaskan bahwa mereka memiliki sejumlah bukti kuat yang sah secara hukum. Keabsahan kepemilikan tanah ini mematahkan klaim dari pihak lain yang diduga menggunakan dokumen palsu untuk menguasai lahan tersebut.

Rafles Galag, selaku perwakilan keluarga, menjelaskan bahwa pendaftaran tanah dilakukan oleh Rotinsulu Tudus dengan tetap memakai nama Simon Tudus. Hal ini terjadi karena harta tanah tersebut belum dibagikan atau masih dalam status overdel the budle. Rafles meminta semua pihak untuk melihat langsung Warkah tanah 245 SHM Nomor 1 Tahun 1968 Bitung Tengah.

“Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan hak waris yang dilakukan oleh kelompok lain,” ujar Rafles.

Ia menambahkan bahwa pengesahan kewarisan sudah mengikuti petunjuk Pengadilan Negeri Bitung. Proses tersebut melibatkan legalisir dari lurah serta camat setempat, hingga pencatatan oleh notaris di Kota Bitung.

Rafles juga menyoroti adanya surat waris dari pihak lawan yang telah dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa. Menurutnya, surat tersebut mencantumkan nama pejabat yang tidak menjabat pada tahun yang tertera. Ia juga menduga adanya praktik “sertifikat kanibal” yang saat ini sedang dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Sulut dengan nomor laporan B/167/IV/2026.

Pihak keluarga menyayangkan adanya oknum yang mengaku sebagai ahli waris sah Simon Tudus demi keuntungan pribadi. Rafles menyebut bahwa nama-nama seperti Lexi Wawoh dan rekan-rekannya diduga terlibat dalam konspirasi ini. Mereka dituding melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik hak yang sebenarnya.

Desakan Pengusutan Mafia Peradilan
Selain masalah dokumen tanah, keluarga mencium adanya dugaan pelanggaran kode etik di Pengadilan Negeri Bitung. Rafles mengungkapkan bahwa ada prosedur eksekusi yang tidak sesuai mekanisme dan tanpa kehadiran pihak mereka. Ia menduga ada oknum panitera yang ikut bermain dalam konspirasi besar ini untuk membobol uang negara.

“Kami meminta Polda Sulut mengusut tuntas siapa saja yang membantu penerbitan sertifikat tambal sulam tersebut,” tegas Rafles.

Pihak keluarga berharap kepolisian segera menindak mafia tanah dan mafia peradilan yang terlibat. Langkah hukum ini sangat penting agar keadilan bagi pemilik tanah yang sah dapat segera terpenuhi.(Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *