PKL GOR GONDRONG KEBINGUNGAN PASCA AKAN MENJELANG PENERTIBAN

oplus_32
DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – Pedagang Pertanyakan Ganti Rugi Lapak: “Kami Harus Mengadu ke Siapa?” Kamis 14 Mei 2026
Kota Tangerang – Pasca penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, sejumlah pedagang mulai mempertanyakan persoalan biaya lapak yang sebelumnya disebut telah dibayarkan kepada oknum koordinator lapangan.

Sejumlah PKL mengaku bingung dan merasa dirugikan setelah lapak yang selama ini mereka tempati dibongkar dalam kegiatan penertiban oleh pemerintah setempat. Para pedagang kini meminta kejelasan terkait uang yang telah mereka keluarkan untuk menempati lokasi tersebut.

Salah satu perwakilan pedagang menyampaikan keluhan mereka kepada awak media. Menurutnya, para PKL selama ini merasa telah mengikuti arahan pihak koordinator lapangan dengan melakukan pembayaran untuk penggunaan lapak.

“Kami ini hanya pedagang kecil. Yang menjadi pertanyaan sekarang, kepada siapa kami harus mengadu untuk menagih ganti rugi lahan lapak yang sudah kami bayar kepada koordinator?” ungkap salah satu pedagang dengan nada kecewa.

Para pedagang berharap ada pihak yang bertanggung jawab dan memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan pungutan atau pembayaran lapak yang selama ini berlangsung di kawasan tersebut.

Mereka juga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait turun tangan melakukan penelusuran agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menurut sejumlah pedagang, selama ini aktivitas jual beli lapak maupun pembayaran tertentu diduga telah berlangsung cukup lama. Namun, para PKL mengaku tidak memahami secara jelas dasar hukum maupun legalitas penggunaan area fasilitas umum tersebut sebagai lokasi berdagang.
Di sisi lain, masyarakat mendukung langkah penertiban yang dilakukan pemerintah Kecamatan Cipondoh demi menjaga ketertiban dan kelancaran akses publik di kawasan GOR Gondrong. Namun warga juga berharap persoalan yang dialami para pedagang dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Penertiban yang dilakukan sebelumnya oleh Camat Muhammad Arwan bersama aparat gabungan disebut sebagai bagian dari upaya penataan kawasan publik yang selama ini dianggap semrawut dan memicu kemacetan.

Tokoh masyarakat meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya dugaan pungutan liar atau praktik yang tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan lapak di fasilitas umum, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kawasan GOR Gondrong sendiri berada di wilayah Kota Tangerang dan selama ini menjadi salah satu titik aktivitas masyarakat yang cukup padat, terutama pada jam-jam tertentu.

Dilikkasus86com

Redaksi: David E,SE.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *