KAUR BENGKULU ~Seluruh pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten Kaur, mendapatkan surat edaran dari pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kaur, tentang Pembatasan Penggunaan Telpon seluler (HP) di lingkungan Satuan Pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Kaur, ajaran tahun 2026/2027.
SMP Negeri 19 Kaur, telah menjalankan tata tertib program sekolah yang di edarkan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kaur, semenjak penerimaan siswa baru ajaran tahun 2025.
Kepala Sekolah SMP Negeri 19 Kaur, Sirajjudin,S.Pd, M.TPd, menyampaikan Aturan ini sudah di sosialisasikan dengan orang tua dan diketuk palukan saat rapat Akbar dengan seluruh wali murid. Berkasnya juga sudah di laporkan ke Dinas ( Kabid PTK) kabupaten Kaur, serta di komunikasikan dan koordinasikan dengan Kapolsek Nasal pada ajaran tahun 2025.
“Sebelum rapat dimulai, orang tua siswa menerima buku aturan tata tertib, serta surat pernyataan kesediaan menaati tata tertib sekolah, yang harus ditandatangani oleh masing-masing orang tua siswa. Buku surat pernyataan tersebut diserahkan oleh wali kelas dari kelas VII hingga kelas IX,”ungkapnya.
Pihak sekolah sengaja mengundang orang tua siswa di awal tahun ajaran baru tahun 2025, selain untuk menjalin tali silaturahmi dengan orang tua siswa,”Tambahnya.
“Ya juga berharap agar para orang tua siswa memahami tata tertib dan program yang akan dilaksanakan oleh sekolah, demi bertujuan kemajuan pedidikan di SMP Negeri 19 Kaur sampai hari ini,”tutupnya.
(ADI)
















Users Today : 306
Users Yesterday : 525
Users Last 7 days : 4354
Users This Month : 6738