GALIAN KABEL DI KOLONG TOL BUARAN 2 DIDUGA TAK BERIZIN, WARGA DESAK PEMKOT DAN APH TURUN TANGAN

DK86- BREAKING NEWS

Dilkkasus86.com – Senin 18 Mei 2026 – Kota Tangerang — Aktivitas galian di kawasan Jalan Kolong Tol Buaran 2, Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sorotan masyarakat.

Proyek galian yang diduga untuk pemasangan kabel tersebut disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi dan dinilai membahayakan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.

Pantauan di lokasi memperlihatkan adanya pengerukan badan jalan dan area sekitar tanpa papan proyek yang jelas, tanpa informasi pelaksana pekerjaan, tanpa nomor izin, serta minim penerapan standar keselamatan kerja.

Kondisi ini memicu keresahan warga karena jalan menjadi sempit, berdebu, rawan kecelakaan, dan berpotensi menimbulkan kemacetan panjang di kawasan padat aktivitas tersebut.

Warga mempertanyakan keberanian pihak pelaksana melakukan penggalian di fasilitas umum tanpa transparansi administrasi.

Menurut masyarakat, apabila benar proyek tersebut belum mengantongi izin dari dinas terkait, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang, ketertiban umum, hingga penggunaan utilitas jalan.

“Kalau memang legal, mana papan proyek dan izinnya? Jangan sampai fasilitas umum dijadikan lokasi proyek liar yang merugikan masyarakat,” ujar salah satu warga sekitar.

Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, Dinas PUPR, Dishub, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh.

Warga meminta jangan ada pembiaran terhadap proyek-proyek yang diduga berjalan tanpa izin karena dapat menjadi preseden buruk terhadap penegakan aturan di Kota Tangerang.
Selain dugaan pelanggaran administrasi, proyek galian tersebut juga dinilai berpotensi melanggar aspek keselamatan publik.

Minimnya pagar pengaman, lampu peringatan, dan rambu keselamatan dapat membahayakan pengendara roda dua maupun pejalan kaki, terutama pada malam hari.

Secara hukum, dugaan kegiatan galian tanpa izin dapat berkaitan dengan beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diperbarui, yang mengatur bahwa penggunaan ruang manfaat jalan wajib memperoleh izin dari pihak berwenang.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang menegaskan setiap pihak dilarang merusak fungsi jalan maupun melakukan kegiatan yang mengganggu keselamatan pengguna jalan tanpa izin resmi.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan turunannya terkait kewajiban persetujuan teknis dan administrasi kegiatan konstruksi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, apabila ditemukan pekerja tidak dilengkapi perlindungan keselamatan kerja.
KUHP Pasal 406, apabila kegiatan tersebut mengakibatkan kerusakan fasilitas umum atau sarana milik negara/daerah.

Serta berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Ketertiban Umum dan Utilitas, apabila penggunaan fasilitas publik dilakukan tanpa rekomendasi dan pengawasan instansi terkait.

Aktivis dan tokoh masyarakat menilai persoalan proyek galian liar tidak boleh dianggap sepele. Selain merusak estetika kota, praktik seperti ini dapat membuka celah dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas proyek utilitas di wilayah perkotaan.

Publik meminta aparat bertindak tegas dan transparan. Bila terbukti tidak memiliki izin resmi, maka proyek wajib dihentikan sementara sampai seluruh legalitas dan aspek keselamatan dipenuhi.

Penindakan dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa aturan hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelanggaran proyek di ruang publik.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Tangerang tidak tinggal diam dan segera melakukan inspeksi lapangan demi menjaga keselamatan warga, ketertiban kota, dan kepastian hukum di wilayah Kecamatan Cipondoh.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *