Gaya Koboi Oknum Polisi dan Ketua APDESI Bekasi: Gerombolan Biadab Rusak Rumah Anggota AKPERSI, Kapolres Ditenggat 3 Hari!

DK86- BREAKING NEWS

BEKASI || Delikkasus86.com – Tindakan premanisme berbalut seragam dan jabatan kembali mencoreng institusi hukum dan pemerintahan desa. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras, mengutuk, dan menantang balik tindakan biadab serta pengecut yang dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian berkolaborasi dengan seorang Kepala Desa yang sombong menjabat sebagai Ketua APDESI.

 

Peristiwa anarkis yang meniru gaya mafia dan melanggar konstitusi negara ini terjadi pada malam hari (30/5/2026). Bak gerombolan penyamun, para pelaku datang mengepung kediaman salah satu anggota AKPERSI, melakukan perusakan brutal terhadap bangunan beserta isinya, hingga dengan lancang mengeluarkan ancaman nyawa menggunakan senjata tajam dan menodongkan senjata api ke arah warga sipil.

 

Kedatangan rombongan oknum ini dipastikan tanpa alasan sah, tanpa prosedur, dan murni merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang telanjang. Tanpa ada penjelasan, mereka langsung mengamuk, menghancurkan harta benda, dan menanamkan trauma mendalam bagi korban serta anak-istri yang histeris ketakutan di dalam rumah.

 

Ini bukan sekadar tindak pidana biasa! Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan konstitusi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang otaknya diduga sudah tumpul oleh rasa kebal hukum.

 

“Mereka bertindak seolah-olah negara ini sedang darurat perang dan tidak ada aturan! Padahal tidak! Di Republik Indonesia, hukum tidak pernah tunduk pada pangkat di pundak atau jabatan kades. Apa hak mereka datang malam-malam, membawa preman bayaran, merusak rumah, dan menodongkan beceng (senjata api) ke warga sipil? Ini tindakan biadab, tidak beradab, dan sangat keterlaluan!” tegas Pengurus DPP AKPERSI dengan nada tinggi dan penuh amarah di hadapan awak media, Sabtu (30/5/2026).

 

Secara hukum, tindakan ‘koboi jalanan’ yang dipertontonkan oleh oknum polisi dan Ketua APDESI tersebut telah menabrak berlapis pasal pidana berat.

 

1. UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1). Menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak untuk hidup aman dari ancaman ketakutan.

2. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Terkait penyalahgunaan, kepemilikan, dan pengancaman menggunakan senjata api/senjata tajam. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara!

3. Pasal 170 & Pasal 406 KUHP. Terkait pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang atau barang serta perusakan properti secara sengaja.

 

“Apakah oknum-oknum ini merasa menguasai wilayah hukum Bekasi sehingga bisa bertindak sesuka perutnya? Apakah mereka merasa menjadi ‘Tuhan kecil’ yang bisa menentukan hidup mati orang lain dengan senjata di tangan? Tidak ada tempat bagi pelindung yang berubah menjadi penindas!” cecar jajaran pengurus pers dengan tajam.

 

Ultimatum 3 Hari untuk Kapolres Metro Bekasi. Tangkap atau Kita ‘Hantam’ ke Mabes Polri!

Kasus yang memicu gelombang kemarahan publik dan komunitas pers nasional ini telah resmi dilaporkan oleh DPD AKPERSI Jawa Barat ke wilayah hukum Kepolisian Resort Metro Bekasi.

 

Tidak main-main, DPP AKPERSI secara kelembagaan memberikan tenggat waktu (ultimatum) keras selama 3 hari kerja kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metro Bekasi. Dalam batas waktu tersebut, seluruh pelaku—baik dua oknum polisi coboy maupun sang Kepala Desa/Ketua APDESI yang merasa sok kuasa—wajib segera ditangkap, berbaju oranye, dan dijebloskan ke sel tahanan! tidak ada negosiasi, tidak ada ‘masuk angin’ di balik meja!

 

Apabila dalam waktu 3 hari tersebut Polres Metro Bekasi loyo, mandul, atau terkesan melindungi sejawatnya, maka AKPERSI akan langsung menyeret dan melaporkan borok kinerja Polres Metro Bekasi langsung ke Mabes Polri. Langkah ini diambil lurus sesuai dengan perintah tegas Kapolri: *Potong kepala jika ekornya membusuk. Jajaran Polri harus melindungi rakyat, bukan menjadi tameng bagi oknum anggotanya yang bermental kriminal.

 

“Seluruh pengurus AKPERSI dari tingkat Pusat, Daerah, hingga Cabang di 17 penjuru angin seluruh Indonesia menyatakan satu komando. Ganyang premanisme seragam! Kami akan kawal kasus ini sampai para pelaku membusuk di penjara. Organisasi ini didirikan bukan untuk membiarkan anggotanya diinjak-injak oleh oknum pejabat desa maupun oknum aparat yang lupa diri!” pungkas pernyataan resmi organisasi pers tersebut dengan nada menggelegar.

 

Hingga berita ini naik cetak, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait pengejaran para pelaku anarkis tersebut.  Delikkasus86.com akan terus memantau, mengejar, dan menayangkan perkembangan kasus ini secara berkala. (Bersambung/Tim).

Narasumber: DPP/DPD AKPERSI

Editor Utama/Rilis: Amir-AKPERSI / Delikkasus86.com

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *