DELIKKASUS86. COM || EMPAT LAWANG – Praktik pembangkangan terhadap ideologi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipertontonkan oleh Kepala Sekolah SMPN 3 Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, Sf, benar-benar telah melampaui batas toleransi hukum. Sofli kini menjadi sorotan tajam publik dan lembaga kontrol sosial akibat rekam jejak buruknya yang dinilai hobi membolos, jarang masuk sekolah, dan diduga kuat memanipulasi absensi demi menikmati fasilitas uang negara tanpa bekerja.
Tindakan tidak terpuji ini bukan lagi sekadar masalah kelalaian kerja, melainkan sebuah bentuk kejahatan jabatan yang merusak mentalitas pendidikan dan merugikan keuangan negara akibat praktik “makan gaji buta”.
Sekolah Telantar, Pimpinan Hanya Jadi “Hantu” Absensi., Sebagai seorang pimpinan yang menyandang status ASN, Sf, seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan disiplin dan memberikan teladan bagi para guru serta murid. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realita yang memuakkan. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu, justru kehilangan figur pemimpin akibat tabiat malas sang Kepala Sekolah.
Berdasarkan investigasi mendalam, laporan masyarakat, serta hasil kontrol sosial berkala, dalam sepekan (6 hari kerja efektif), Sf, ditengarai hanya menampakkan batangnya selama 2 hingga 3 hari saja. Sisanya? Sang Kepala Sekolah memilih absen tanpa keterangan sah—seolah-olah instansi pendidikan tersebut adalah milik nenek moyangnya yang bisa dikunjungi sesuka hati.
Ironisnya, setiap kali tim jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat berkunjung untuk melakukan fungsi kontrol, para guru di sekolah tersebut selalu tampak kebingungan dan pontang-panting mencari alasan. Pada akhirnya, para guru tidak bisa lagi menutupi kebohongan dan terpaksa mengakui bahwa atasannya memang sedang “SRING” tak masuk sekolah. Jika diakumulasikan, jumlah hari bolos kerja Sf, dalam sebulan sudah tidak terhitung lagi dan merupakan pembangkangan massal terhadap sumpah jabatan ASN.
Lebih busuk lagi, diduga kuat terjadi fenomena “manifes hantu” pada buku absensi harian. Nama Sofli tercatat hadir di atas kertas, namun fisik manusianya tidak pernah menginjakkan kaki di sekolah. Rekayasa daftar hadir ini disinyalir sengaja dilakukan secara sistematis demi meloloskan diri dari jerat sanksi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat. Ini adalah pembodohan publik dan kebohongan administratif yang sangat telanjang!
Tekanan Hukum Mutlak. Jerat UU ASN, Sanksi Pemecatan, dan Delik Pidana Pemalsuan Dokumen.” Tindakan Sofli yang menelantarkan tugas negara secara sadar dan sengaja ini tidak boleh lagi diselesaikan dengan sekadar teguran lisan di atas kertas. Ini adalah pelanggaran disiplin berat yang memiliki konsekuensi hukum mati bagi karier seorang PNS! Kami mendesak instansi terkait menerapkan sanksi berlapis tanpa ampun.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Berdasarkan undang-undang ini, ASN mutlak wajib menunjukkan integritas dan kinerja tinggi. Pembangkangan kronis yang dilakukan Sf, terhadap kewajiban dinas adalah tiket gratis menuju Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan tidak terhormat sebagai PNS!
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pasal 11 ayat (2) dengan sangat galak menyatakan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara akumulatif, wajib dijatuhi hukuman disiplin berat. Sf, sudah sepatutnya “dicopot dari jabatan Kepala Sekolah, dan diberhentikan dari korps korps pegawai negeri.
Tidak berhenti di ranah kode etik, tindakan memanipulasi absensi fisik namun tetap menerima gaji penuh, tunjangan jabatan, dan menandatangani dokumen negara adalah pintu masuk menuju jerat hukum pidana:
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat/Dokumen). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun mengintai Sf, apabila terbukti merekayasa, memalsukan, atau menyuruh memalsukan daftar hadir demi menggugurkan kewajiban administratif.
Delik Korupsi Penyalahgunaan Wewenang. Menerima hak-hak keuangan negara (gaji dan tunjangan) tanpa melaksanakan kewajiban tugas (bolos) secara terus-menerus dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, sebuah pintu masuk yang sah menuju sel tahanan.
Desakan Tegas. APH dan Inspektorat Harus Turun Tangan, Jangan Masuk Angin! “Atas tindakan indisipliner akut dan dugaan manipulasi jabatan ini, Aparat Penegak Hukum (APH) jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang, Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang didesak segera mengambil tindakan represif yang nyata. Lakukan sidak, periksa manifes kehadiran, dan panggil oknum yang bersangkutan. Jangan ada kongkalikong atau upaya melindungi oknum kepsek pemalas ini!
Tim Investigasi berkomitmen penuh untuk mengawal skandal memalukan ini hingga ke akar-akarnya. Surat laporan resmi akan segera dilayangkan ke tingkat provinsi dan pusat agar keadilan bagi dunia pendidikan di Lintang Kanan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Sampai berita ini ditayangkan secara luas, Kepala Sekolah SMPN 3 Lintang Kanan, Sf, tetap memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi apa pun atas konfirmasi yang dilayangkan jurnalis.
Rilis: DK86/Amir Makmun, ST. C.I.L.J-Investigasi Nasional-RI.
















Users Today : 284
Users Yesterday : 401
Users Last 7 days : 3395
Users This Month : 1784