Padangsidimpuan / Delikkasus86.com
Jajaran Polres Padangsidimpuan diduga lamban serta tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat. Sorotan itu muncul setelah laporan Asaziduhu Hulu, warga sekaligus insan pers/jurnalis, mangkrak selama 3 bulan tanpa kejelasan proses hukum.
Dumas/laporan resmi atas nama Asaziduhu Hulu diterima Kasium Polres Padangsidimpuan pada 09 Maret 2026. Kasus terkait dugaan pencemaran nama baik ditangani Unit IV Satreskrim oleh penyidik Memon Aritonga. Namun hingga berita ini diturunkan, pelapor mengaku belum mendapat kepastian hukum.
“Setiap saya telpon bahkan chat, kebanyakan tidak direspon penyidik Memon Aritonga. Patut diduga Polres Padangsidimpuan tidak serius menangani laporan yang sudah diterima dan sengaja mempermainkan si pelapor,” ujar Asaziduhu Hulu kepada awak Media
Kronologi: Cekcok di Warung Bakso Berujung Tuduhan
Peristiwa bermula Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 16.49 WIB di warung Bakso, Jalan Patrice, Kec. Padangsidimpuan Utara.
Menurut kronologi Asa Z Hulu: Ia baru pulang dari Kantor Inspektorat Tapsel untuk konfirmasi perkembangan Dumas masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran kelurahan yang saat itu menyeret suami terlapor. Ia datang bersama 2 orang pemuda usia 17 tahun ke atas. Sekitar 1 jam kemudian datang Nur Aidil Zega, istri mantan Lurah Tapian Nauli inisial S.TB, bersama anaknya yang juga dewasa. Mereka duduk satu meja di depan Asa.
Setelah sama-sama selesai makan, Nur Aidil Zega disebut memulai bicara yang awalnya baik-baik lalu berujung cekcok/adu mulut. Dalam adu mulut itu, Asa menuding terlapor melontarkan kalimat:
1. “Kamu kurang ajar”
2. “Kamu telah merusak lingkunganmu sendiri”
3. “Kamu telah memakan uang politisi Tambunan pemilihan DPRD 2024, dalam 50 amplop hanya 1 suara yang ada”
4. “Kamu wartawan abal-abal”
5. Memukul pantat saat keluar ruangan bakso
Asa menduga istri mantan Lurah melampiaskan amarah karena suaminya telah dilaporkan ke Inspektorat Tapsel atas dugaan penyelewengan anggaran dan pungutan liar tahun 2022 terkait lampu tenaga surya yang tak kunjung terealisasi sampai 2026.
“Peristiwa inilah yang saya laporkan ke Polres Padangsidimpuan. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tegas Asa.
Penyidik Diduga Abaikan, Pelapor Minta Kapolri Turun Tangan
Asa mengaku berkali-kali menghubungi penyidik Memon Aritonga untuk menanyakan perkembangan laporan. Namun respons minim. Kondisi ini dinilai tidak sesuai SOP SP2HP yang wajib disampaikan ke pelapor setiap 30 hari.
Dalam hal ini, Asa sebagai korban fitnah memohon keadilan ke penegak hukum. “Saya mohon kepada Bapak Kapolres Padangsidimpuan, Bapak Kapolda Sumut, bahkan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Mohon keadilan ditegakkan. Atas kepedulian serta tegaknya hukum di negara ini saya ucapkan terima kasih banyak,” pintanya.
Kasus Ini Uji Komitmen Polri Tangani Laporan Jurnalis
Kasus ini jadi ujian komitmen Polri dalam melindungi insan pers yang kerap bersinggungan dengan kasus korupsi. Pasal 8 UU No. 40/1999 tentang Pers menjamin wartawan dilindungi hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
Publik kini menunggu: apakah Polres Padangsidimpuan segera menaikkan status laporan, memanggil saksi, dan memberikan SP2HP, atau laporan jurnalis ini akan terus “ngendon” di meja penyidik.
( Asa Z Hulu )













Users Today : 102
Users Yesterday : 538
Users Last 7 days : 3624
Users This Month : 1462