JAKARTA, delikkasus86 com – Perkumpulan Pengusaha Penempatan Migran Indonesia (PERPEMINDO) melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) pada Selasa (23/6/2026). Pertemuan yang dipimpin Sekretaris Jenderal PERPEMINDO, Judi Panca Nugraha, S.Si., tersebut membahas berbagai persoalan yang masih menghambat tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), mulai dari lambatnya legalisasi dokumen hingga tumpang tindih regulasi pada sektor awak kapal (sea-based).
Dorong Kelanjutan Penempatan PMI ke Arab Saudi
Dalam kesempatan itu, Judi Panca Nugraha menyampaikan pentingnya keberlanjutan program penempatan PMI ke Arab Saudi melalui perusahaan atau syarikah berbadan hukum. Menurutnya, skema yang sebelumnya telah dijalankan sebagai proyek percontohan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo perlu dilanjutkan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami meminta arahan dari KSP agar penempatan pekerja migran ke syarikah berbadan hukum di Arab Saudi yang sebelumnya telah melalui tahap pilot project dapat kembali dilanjutkan,” ujar Judi.
Ia menilai, apabila kondisi saat ini dibiarkan tanpa kepastian kebijakan, maka berpotensi mendorong meningkatnya praktik penempatan pekerja migran secara tidak prosedural. Selain itu, terdapat kekhawatiran adanya penyalahgunaan skema perseorangan yang saat ini semakin marak digunakan.
Sebagai upaya solusi, PERPEMINDO bersama empat asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) lainnya serta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia telah menyepakati langkah bersama untuk mendorong pemerintah segera membuka kembali penempatan PMI ke syarikah berbadan hukum di Arab Saudi.
Menurut Judi, langkah tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 yang mendukung penerbitan job order dan Surat Izin Pengerjaan (SIP) bagi pekerja migran Indonesia. Ia juga mendorong Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) agar segera melanjutkan Technical Agreement (TA) antara Indonesia dan Arab Saudi guna mendukung target peningkatan penempatan PMI yang dicanangkan pemerintah.
Keluhkan Lambatnya Legalisasi Job Order
Selain persoalan Arab Saudi, PERPEMINDO juga menyampaikan keluhan terkait lambatnya proses legalisasi job order di sejumlah Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seperti Jepang, Polandia, Rumania, dan Bulgaria.
Proses legalisasi tersebut disebut dapat memakan waktu hingga satu tahun, sehingga berdampak langsung terhadap operasional perusahaan penempatan pekerja migran yang legal dan berizin.
“Lambatnya proses legalisasi dokumen menjadi kendala serius bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor penempatan pekerja migran. Hal ini perlu mendapat perhatian dan solusi konkret dari pemerintah,” ungkapnya.
Soroti Dualisme Regulasi di Sektor Awak Kapal
Pada sektor sea-based, PERPEMINDO yang dipimpin Ketua Umum H. Herry Darman, S.H., juga menyoroti adanya dualisme regulasi antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan sejumlah aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Menurut PERPEMINDO, tumpang tindih regulasi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Bahkan, kondisi tersebut dinilai kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari celah pelanggaran administratif yang pada akhirnya menghambat iklim investasi serta operasional perusahaan yang telah menjalankan usaha secara legal.
Waspadai Maraknya Penempatan melalui Skema Perseorangan
PERPEMINDO juga menyoroti maraknya praktik penempatan pekerja migran yang dilakukan oleh sejumlah oknum lembaga pelatihan kerja (LPK) melalui skema perseorangan.
Dalam praktiknya, pekerja migran diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh tanggung jawab berada pada diri mereka sendiri. Skema tersebut dinilai berpotensi mengurangi perlindungan terhadap pekerja migran dan meningkatkan risiko permasalahan hukum maupun ketenagakerjaan di negara tujuan.
Oleh karena itu, PERPEMINDO meminta pemerintah untuk segera hadir dan mengambil langkah tegas guna memastikan seluruh proses penempatan pekerja migran berjalan sesuai aturan serta menjamin perlindungan maksimal bagi PMI.
Melalui audiensi ini, PERPEMINDO berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret, termasuk harmonisasi regulasi, percepatan layanan administrasi, serta pemberian diskresi teknis yang diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia yang lebih efektif, efisien, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh PMI.
ROBBY S
















Users Today : 67
Users Yesterday : 538
Users Last 7 days : 3589
Users This Month : 1427