BOGOR – Puluhan petani penggarap di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Desa Pasir Jaya untuk menyampaikan aspirasi terkait kegiatan pengukuran lahan yang dilakukan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada Rabu (24/6/2026).
Kedatangan para petani dipicu oleh aktivitas pengukuran yang dilakukan di lahan yang menurut mereka hingga kini masih menjadi objek sengketa dan masih dikuasai oleh masyarakat penggarap. Mereka khawatir proses administrasi yang sedang berjalan dapat memicu konflik baru di tengah masyarakat.
Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menilai kegiatan pengukuran di atas lahan yang belum memiliki status hukum yang jelas atau clean and clear berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menurut Yusuf, sebelumnya telah ada kesepakatan bersama sejumlah pihak agar seluruh proses administrasi, termasuk kegiatan pengukuran di lokasi sengketa, dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum.
«”Dalam aksi kami beberapa waktu lalu, telah disepakati bahwa seluruh proses administrasi, termasuk pengukuran di lokasi sengketa, dihentikan sementara. Kami khawatir jika tetap dilakukan justru akan memicu konflik dan berpotensi menimbulkan pelanggaran prosedur,” ujar Yusuf kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).»
Yusuf menjelaskan, HPPMI menilai pelaksanaan pengukuran, penelitian, hingga kemungkinan penerbitan hak baru atas lahan yang masih berstatus sengketa dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas apabila dilakukan sebelum adanya kepastian hukum.
HPPMI juga mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya mengenai Asas Contradictorie Delimitatie sebagaimana diatur dalam Pasal 17, 18, dan 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa penetapan batas bidang tanah harus dilakukan atas persetujuan para pihak yang berbatasan atau pihak yang memiliki hak atas tanah.
Menurut HPPMI, apabila penetapan batas dilakukan tanpa melibatkan atau memperoleh persetujuan dari pihak yang menguasai fisik lahan, hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang selama ini mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut.
Selain itu, HPPMI juga menyoroti ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 serta Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penguasaan fisik tanah. Yusuf menilai penerbitan hak baru di atas lahan yang masih disengketakan dikhawatirkan mengabaikan hak-hak keperdataan masyarakat penggarap.
«”Jangan sampai masyarakat yang telah bertahun-tahun menguasai dan memanfaatkan lahan justru kehilangan haknya akibat proses yang belum tuntas secara hukum,” tegasnya.»
Tak hanya itu, HPPMI juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengukuran dan pemetaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa petugas dapat menunda atau menghentikan proses pengukuran apabila ditemukan adanya sengketa atau permasalahan hukum di lapangan.
Lebih lanjut, HPPMI menilai terdapat potensi maladministrasi serta pelanggaran terhadap Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan apabila proses administrasi tetap dilanjutkan tanpa adanya kepastian hukum.
«”Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat. Yang kami harapkan hanyalah kepastian hukum dan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yusuf.»
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Zimamun Ni’am Aulawi, S.H., saat dikonfirmasi terkait kegiatan pengukuran lahan di Desa Pasir Jaya pasca aksi ratusan petani beberapa waktu lalu, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban.
(Red)
















Users Today : 490
Users Yesterday : 422
Users Last 7 days : 3474
Users This Month : 1312