



Dilikkasus86.com – Jumat 26 Juni 2026 – Kota Tangerang – Dugaan adanya pungutan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, Inspektorat, serta dinas terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh setelah beredar dokumen berupa kuitansi yang disebut sebagai bukti pembayaran sewa lapak kepada pihak yang mengaku sebagai koordinator PKL.
Menurut keterangan sejumlah warga dan pedagang kepada awak media, pungutan tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penarikan uang, kewenangan pihak yang melakukan pungutan, serta ke mana aliran dana tersebut disalurkan.
“Kalau memang itu retribusi resmi, tentu harus memiliki dasar hukum yang jelas dan seluruh penerimaannya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika tidak memiliki dasar hukum, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara terbuka dan profesional,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai tidak seorang pun berhak menarik pungutan atas penggunaan fasilitas umum tanpa kewenangan yang sah. Mereka meminta Pemerintah Kota Tangerang segera menjelaskan siapa pihak yang secara resmi memiliki kewenangan mengelola PKL di kawasan GOR Gondrong serta memastikan seluruh aktivitas pengelolaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dugaan pungutan, sejumlah warga juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kecamatan dan Satpol PP yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas terhadap persoalan tersebut. Menurut mereka, lambatnya penanganan telah menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa pengawasan terhadap aktivitas di kawasan GOR Gondrong belum berjalan secara optimal.
«”Kami mempertanyakan mengapa sampai sekarang belum ada tindakan yang terlihat. Kami berharap pemerintah kecamatan dan Satpol PP segera memberikan penjelasan kepada masyarakat serta mengambil langkah sesuai kewenangannya,” ujar seorang warga.»
Warga juga menyampaikan adanya dugaan bahwa seorang oknum yang disebut sebagai koordinator PKL menempati sebuah musala di kawasan GOR Gondrong sebagai tempat tinggal. Menurut warga, apabila informasi tersebut benar, kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi musala sebagai tempat ibadah umat Islam.
Masyarakat meminta instansi terkait segera melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya penggunaan rumah ibadah yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, warga berharap dilakukan penertiban sesuai prosedur hukum.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pemaksaan, intimidasi, ancaman, atau pengambilan keuntungan secara melawan hukum, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh, termasuk ketentuan mengenai pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Warga juga meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan PKL di kawasan GOR Gondrong dengan menjawab secara terbuka beberapa hal penting, yaitu siapa pihak yang memiliki kewenangan resmi mengelola PKL, apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum, ke mana aliran dana hasil pungutan disalurkan, apakah dana tersebut tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta siapa yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun administrasi.
Menurut warga, apabila benar terdapat pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan para pedagang kecil, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah apabila terdapat penerimaan yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah.
Warga berharap seluruh laporan dan informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Dilikkasus86.com
Redaksi : David E, S.E
















Users Today : 506
Users Yesterday : 422
Users Last 7 days : 3490
Users This Month : 1328