Kota Langsa, delikkasus86.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah Kota Langsa kepada aparat penegak hukum, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dikutip media Beritakini, ditemukan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu pada Sekretariat Daerah Kota Langsa sebesar Rp425,5 juta. Temuan tersebut terjadi karena pembayaran kepada penyedia justru mengalir ke rekening pribadi bendahara pengeluaran, bukan langsung kepada pihak penyedia sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat indikasi pertanggungjawaban belanja yang tidak didukung bukti yang memadai.
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, menilai temuan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa karena telah menyangkut tata kelola keuangan negara yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
“Temuan BPK ini sangat serius. Ketika uang negara yang seharusnya dibayarkan kepada penyedia justru masuk ke rekening pribadi bendahara, maka muncul dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum yang harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum,” tegas Sayed.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
“Kami akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum baik itu di Kota Langsa maupun ke Provinsi Aceh agar dilakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai temuan BPK yang nilainya ratusan juta rupiah hanya berhenti pada pengembalian uang tanpa ada pertanggungjawaban hukum,” ujar Sayed.
Sayed menegaskan, apabila terbukti terdapat rekayasa dokumen pertanggungjawaban, penyalahgunaan kewenangan, maupun penguasaan dana negara secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami mendesak APH untuk menelusuri aliran dana, memeriksa bendahara, pejabat pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta pihak penyedia yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Publik berhak mengetahui ke mana sebenarnya uang rakyat tersebut mengalir,” katanya.
Gadjah Puteh juga meminta Pemerintah Kota Langsa bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban pemerintah. Jangan sampai temuan BPK yang sangat jelas ini justru menimbulkan kesan adanya upaya melindungi pihak-pihak tertentu. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Sayed.
















Users Today : 520
Users Yesterday : 422
Users Last 7 days : 3504
Users This Month : 1342