DUGAAN PUNGLI PKL GOR GONDRONG: PEDAGANG MINTA PENANGANAN PROPAM POLDA METRO JAYA, PROSES HUKUM DIKAWAL SECARA PROFESIONAL

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – Kota Tangerang | 30 Juni 2026
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pedagang dan warga menyatakan akan mengajukan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena mereka menilai penanganan laporan yang telah disampaikan sebelumnya belum memberikan kepastian sebagaimana yang mereka harapkan.

Keputusan tersebut disebut sebagai upaya meminta adanya pengawasan internal terhadap proses penanganan laporan, bukan untuk mengintervensi proses hukum. Warga berharap seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, berdasarkan alat bukti, dan mengedepankan profesionalisme aparat penegak hukum.

Berawal dari Keluhan Para Pedagang

Menurut keterangan sejumlah pedagang, dugaan pungutan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Mereka mengaku diminta melakukan pembayaran berkala dengan alasan tertentu untuk dapat tetap berjualan di kawasan GOR Gondrong.

Sebagai bentuk keseriusan, para pedagang mengaku telah mengumpulkan berbagai dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan tersebut, termasuk kwitansi pembayaran, kronologi kejadian, serta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Seluruh dokumen itu, menurut para pedagang, telah disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum.

Forum Mediasi dan Penyampaian Bukti

Pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, berlangsung forum musyawarah dan hak tanya jawab di kediaman Ketua RT 04 yang dihadiri warga, para pedagang, dan anggota Polsek Cipondoh.

Dalam forum tersebut, para pedagang kembali memaparkan kronologi yang mereka alami serta menyerahkan dokumen yang menurut mereka merupakan bukti pendukung dugaan pungutan liar.

Menurut para pedagang, dokumen tersebut meliputi sejumlah kwitansi pembayaran dari beberapa pedagang yang diharapkan dapat diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik untuk menentukan nilai pembuktiannya sesuai hukum acara yang berlaku.

Pertanyaan yang Muncul di Tengah Masyarakat

Pasca-pertemuan tersebut, sejumlah pertanyaan berkembang di kalangan warga, antara lain:

– Bagaimana perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan?
– Apakah seluruh alat bukti telah diperiksa dan diverifikasi?
– Apakah seluruh pihak yang disebut dalam keterangan para pedagang akan dimintai klarifikasi?
– Bagaimana tindak lanjut terhadap dokumen yang telah diserahkan masyarakat?

Warga berharap pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui proses hukum yang terbuka dan sesuai kewenangan aparat.

Rencana Pengaduan ke Propam

Menurut warga, pengaduan kepada Propam Polda Metro Jaya akan dilakukan sebagai bentuk permohonan agar dilakukan evaluasi apabila dalam penanganan laporan ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik.

Mereka menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan hak masyarakat dalam sistem pengawasan internal kepolisian dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.

Dugaan Pemanfaatan Fasilitas Umum

Selain dugaan pungli, warga juga menyampaikan adanya dugaan penggunaan area musala yang menurut mereka tidak sesuai dengan fungsi peruntukannya sebagai fasilitas ibadah.

Warga meminta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, mereka berharap fungsi fasilitas umum tersebut dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

Harapan Masyarakat

Warga berharap seluruh laporan diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar asas persamaan di hadapan hukum diterapkan secara konsisten sehingga setiap warga memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Masyarakat menilai keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga laporan investigasi ini diterbitkan, redaksi Mediaistana.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Polsek Cipondoh maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan warga.

Seluruh informasi dalam laporan ini berasal dari keterangan warga dan para pedagang serta masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Setiap pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dilikkasus86.com
Redaksi
David E., S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *