DUGAAN PENGELOLAAN PUNGLI PKL GOR GONDRONG JADI SOROTAN, WARGA DESAK WALIKOTA TANGERANG TEGAS MENYIKAPINYA

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – Kota Tangerang – Polemik dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Setelah sebelumnya muncul berbagai laporan dan keluhan dari sejumlah pedagang, kini berkembang dugaan adanya pengalihan pihak yang mengelola atau melakukan penarikan pungutan. Dugaan tersebut menjadi perbincangan di kalangan warga dan pedagang, serta dinilai perlu ditelusuri secara profesional oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah , Selasa 30 Juni 2026

Sejumlah warga yang ditemui awak media menyampaikan bahwa apabila dugaan pengalihan tersebut benar terjadi, maka persoalan mendasar belum terselesaikan. Menurut mereka, yang diharapkan masyarakat bukan sekadar pergantian pihak yang diduga melakukan pungutan, melainkan penghentian seluruh praktik yang bertentangan dengan hukum apabila memang terbukti melalui proses penyelidikan.

Masyarakat menilai kawasan GOR Gondrong merupakan fasilitas umum yang semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat luas dengan menjunjung tinggi ketertiban, kepastian hukum, dan pelayanan publik. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan, termasuk dugaan pungutan liar, perlu ditangani secara terbuka, profesional, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran.

Warga juga mendesak Camat Cipondoh beserta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cipondoh agar menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah secara konsisten sesuai kewenangan yang dimiliki. Menurut aspirasi yang disampaikan kepada media, penertiban tidak boleh dilakukan secara parsial atau bersifat sementara, tetapi harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan PKL di kawasan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan dokumen atau bukti transaksi apabila ada, serta memberikan kesempatan kepada semua pihak yang disebut dalam dugaan tersebut untuk memberikan klarifikasi. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan perkara benar-benar didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan pada asumsi atau opini.

Di sisi lain, sebagian warga menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kota Tangerang mempertimbangkan penutupan total aktivitas PKL di kawasan GOR Gondrong apabila berdasarkan hasil evaluasi dan penegakan hukum terbukti bahwa lokasi tersebut tidak sesuai peruntukannya atau terus menimbulkan persoalan ketertiban umum yang tidak dapat diselesaikan melalui langkah-langkah penataan. Aspirasi tersebut dipandang sebagai usulan kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan harus diputuskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat juga berharap seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan sehingga publik memperoleh kepastian mengenai langkah-langkah yang diambil pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurut warga, transparansi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus memastikan tidak ada pihak yang diperlakukan berbeda di hadapan hukum.

Dalam konteks penegakan hukum, warga mengingatkan bahwa praktik pungutan liar, apabila terbukti, dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, dengan tetap menghormati hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kecamatan Cipondoh, maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Oleh karena itu, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya fakta yang terverifikasi atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui langkah yang profesional, transparan, dan sesuai hukum, sehingga ketertiban di kawasan GOR Gondrong dapat terjaga dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta penegakan hukum tetap terpelihara.

Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *