Sukabumi – Praktik peminjaman nama CV atau perusahaan milik pihak lain dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi sorotan. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggunaan nama perusahaan lain untuk mengikuti maupun memenangkan tender tidak dibenarkan. Selain itu, penggunaan beberapa perusahaan yang saling terafiliasi atau perusahaan boneka untuk mengatur pemenang tender dapat dikategorikan sebagai bentuk persekongkolan dalam proses pengadaan.
Praktik tersebut tidak hanya merugikan pelaku usaha yang mengikuti proses lelang secara sehat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara apabila proyek yang dikerjakan tidak sesuai ketentuan atau diperoleh melalui cara yang melawan hukum.
Dalam berbagai perkara tindak pidana
korupsi pengadaan barang dan jasa, aparat penegak hukum telah menegaskan bahwa selesainya suatu proyek tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila sejak awal proses pengadaan dilakukan dengan cara melawan hukum atau menimbulkan kerugian negara.
Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat dijatuhi hukuman pidana penjara, denda, serta diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Media Delikkasus86.com mengajak seluruh penyedia jasa, pejabat pengadaan, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pengadaan barang dan jasa pemerintah agar berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, maupun nepotisme.
Robby
















Users Today : 464
Users Yesterday : 422
Users Last 7 days : 3448
Users This Month : 1286