ACEH SINGKIL | wartapolri.com ~ Suasana di Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, mendadak mencekam pada Jumat sore (03/07/2026). Puluhan warga yang didominasi oleh kelompok ibu-ibu perwiritan turun ke jalan, mengepung sebuah lokasi karaoke yang diduga kuat menjadi sarang maksiat dan pelanggar Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.
Respons Cepat Atas Keresahan Umat Aksi massa ini merupakan puncak kekesalan warga terhadap aktivitas karaoke yang disinyalir menyediakan minuman keras (khamar), pemandu lagu (ladies), hingga penyediaan kamar (room) yang merusak moralitas lingkungan. Menanggapi laporan tersebut, Kasatpol PP & WH Kabupaten Aceh Singkil, Afrijal SE, melalui Kabid Pengawasan Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah (WH), langsung memimpin operasi penertiban di lapangan.
Kronologi: Lokasi Terkunci, Massa Nyaris Anarkis Tepat pukul 15.10 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 18 personel WH, anggota Polsek Simpang Kanan, Koramil, serta perangkat desa tiba di lokasi. Namun, pemilik karaoke tampaknya telah mengendus kedatangan petugas; bangunan tersebut ditemukan tertutup rapat dan dipagari seng tinggi.
Kondisi ini sempat memicu kemarahan massa. “Robohkan pagarnya! Tutup permanen! Kami resah banyak perempuan berpakaian tidak sopan keluar masuk dari sini,” teriak para ibu di lokasi sambil memukul pagar seng sebagai bentuk protes.
Dugaan Pelanggaran HGU Socfindo Fakta baru terungkap saat koordinasi di lapangan. Kabid Pengawasan Syariat Islam mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pengecekan, sebagian lahan lokasi karaoke tersebut diduga kuat masuk ke dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo. Pihak perwakilan Socfindo pun turut hadir di lokasi setelah dihubungi oleh petugas untuk memastikan status lahan tersebut.
Langkah Diplomatis: Rapat Koordinasi Lanjutan Guna meredam emosi warga dan menghindari aksi main hakim sendiri, petugas melakukan mediasi cepat. Disepakati bahwa persoalan ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi melalui rapat koordinasi lintas sektor di tingkat kecamatan pada Senin, 7 Juli 2026.
Komitmen Tegakkan Syariat Satpol PP & WH Aceh Singkil menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik maksiat. Kasus ini akan dikawal ketat hingga tuntas demi menjaga kesucian Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili dari praktik-praktik yang melanggar hukum Islam.
Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah mendapat jaminan bahwa proses hukum akan segera ditindaklanjuti secara formal.{*}
Laporan : Khalikul Sakda
















Users Today : 456
Users Yesterday : 422
Users Last 7 days : 3440
Users This Month : 1278