Maumere ,delikkasus86.com., – Sengketa kepemilikan Pulau Anano di Kabupaten Sikka kembali menjadi perhatian publik. Wa Ode Kamaria menyatakan kesiapannya apabila Pemerintah Kabupaten Sikka memanggil dirinya untuk memberikan penjelasan mengenai sejarah penguasaan dan kepemilikan Pulau Anano yang saat ini diklaim sebagai milik pribadi Nur Bey alias La Bey.
Wa Ode Kamaria mengaku telah tinggal di Pulau Anano sejak lahir pada tahun 1969. Menurutnya, ia mengetahui secara langsung sejarah keberadaan pulau tersebut sehingga siap menyampaikan keterangan apabila dibutuhkan oleh pemerintah daerah.

“Saya siap dipanggil oleh Pemerintah Kabupaten Sikka untuk menjelaskan sejarah Pulau Anano sesuai dengan apa yang saya ketahui,” ujar Wa Ode Kamaria.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Pulau Anano telah dikuasai oleh Nur Bey alias La Bey yang telah mengantongi sertifikat atas keseluruhan pulau tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Wa Ode Kamaria, La Sahara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka melalui surat Nomor 09/KI/PM/PDT/VI/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Menurut La Sahara, permohonan mediasi diajukan karena ditemukan dugaan kejanggalan dalam penerbitan dokumen hak atas tanah di Pulau Anano. Ia menyebut terdapat dua sertifikat dengan luas yang berbeda, masing-masing sekitar 2,3 hektare dan 1,7 hektare, sementara luas wilayah pulau Anano atau pulau kambing 27,5 hektar lebih .
” Kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut kepastian hukum atas objek yang sama. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata La Sahara.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sikka bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka mengambil langkah yang objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk masyarakat adat, sangat penting agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.H
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sikka maupun Kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka terkait permohonan mediasi tersebut maupun status hukum kepemilikan kan Pulau Anano.
Penulis : Yusuf Porwaila SH
















Users Today : 685
Users Yesterday : 615
Users Last 7 days : 3886
Users This Month : 4708