Dilikkasus86.com – 20 Juli 2026 – Kota Tangerang – Komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada Senin, 20 Juli 2026, aktivitas PKL masih terlihat berlangsung di sepanjang trotoar kawasan tersebut, meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut pascapenertiban. Masyarakat berharap penegakan aturan tidak berhenti pada kegiatan sesaat, tetapi diikuti pengawasan yang berkesinambungan agar trotoar kembali berfungsi sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media melakukan konfirmasi kepada Kabid Satpol PP Kota Tangerang, Hendra. Nomor WhatsApp yang digunakan diperoleh atas arahan Camat Cipondoh, Marwan, agar konfirmasi disampaikan langsung kepada pejabat yang berwenang.
Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, awak media mengirimkan permintaan konfirmasi mengenai perkembangan penertiban PKL, kebijakan yang telah diambil, serta langkah pengawasan di lapangan. Hingga saat itu belum diperoleh tanggapan.
Selanjutnya, pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, awak media kembali meminta konfirmasi. Dalam balasan singkat, Hendra menyampaikan bahwa “ada tim”. Namun, menurut awak media, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai tim yang dimaksud, tugasnya, hasil kerjanya, maupun perkembangan penanganan PKL di kawasan GOR Gondrong.
Awak media juga menyampaikan telah beberapa kali mengirimkan hasil pemberitaan kepada Hendra sebagai bentuk pemberian kesempatan untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi yang menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.
Di sisi lain, hasil pemantauan awak media menunjukkan aktivitas perdagangan masih berlangsung di trotoar kawasan GOR Gondrong. Selain itu, awak media juga menerima laporan dan keluhan dari sejumlah warga serta pedagang yang menduga masih terdapat praktik pungutan liar di lokasi tersebut. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menurut pandangan awak media, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Satpol PP Kota Tangerang. Pengawasan terhadap pelaksanaan penertiban dinilai akan lebih efektif apabila pimpinan juga melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi faktual, bukan hanya mengandalkan laporan internal.
Sejumlah warga Gondrong yang ditemui awak media juga menyampaikan penilaian bahwa penertiban perlu dilakukan secara konsisten agar memberikan hasil yang nyata. Mereka berharap Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan langkah yang terukur, transparan, dan berkelanjutan sehingga ruang publik dapat kembali digunakan sesuai fungsinya.
Keterbukaan informasi dari pejabat publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Penjelasan yang jelas mengenai kebijakan, hasil penertiban, evaluasi, dan rencana tindak lanjut akan membantu menghindari kesalahpahaman serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan penjelasan rinci atas pertanyaan yang diajukan awak media mengenai perkembangan penertiban PKL di kawasan GOR Gondrong. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Satpol PP Kota Tangerang maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi
David E,S.E.
















Users Today : 390
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5297
Users This Month : 12607