Dilikkasus86.com – KOTA TANGERANG – Kamis 28 juli 2026 – Polemik pemberitaan mengenai kondisi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, memasuki babak baru. Ketua RT 04 RW 01 menyatakan akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan dinilai telah merugikan dirinya.
Dalam konfirmasi kepada awak media melalui pesan WhatsApp, RT 04 menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan wawancara sebagaimana yang menurutnya tergambar dalam pemberitaan tersebut.
«”Saya hanya diminta berfoto bersama. Saya tidak pernah dimintai keterangan maupun diwawancarai. Karena itu saya akan membawa persoalan pemberitaan ini ke ranah hukum agar kebenarannya dapat diuji melalui proses hukum yang berlaku,” tegas RT 04.»
Menurut RT 04, langkah tersebut ditempuh agar seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif oleh penyidik. Ia menyatakan akan menyampaikan laporan beserta bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
RT 04 juga menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pemberitaan yang dipersoalkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Dalam konteks sengketa pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers wajib mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi serta memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang merasa dirugikan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum di luar mekanisme tersebut, penilaiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RT 04 berharap penyidik Polsek Cipondoh dapat memproses laporan secara profesional, transparan, independen, dan objektif sehingga seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak media maupun wartawan yang dimaksud belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas keberatan yang disampaikan RT 04. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi : David E SE
















Users Today : 356
Users Yesterday : 696
Users Last 7 days : 4914
Users This Month : 13838