Pelaku Curat di Desa Gumawang Ditangkap Plkisi, Ini Tampangnya

DK86- BREAKING NEWS

 

Delikkasus86. Com || OKU Timur – Polsek Belitang 1, polres OKU Timur berhasil mengungkap pencurian sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih yang sedang terparkir. diketahui motor tersebut milik Zainal Abidin warga Desa Rantau Jaya, kecamatan BMR, yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir di pasar Gumawang.

 

Diketahui pelaku pencurian yang meresahkan di wilayah Belitang bernama Indra Wijaya (31) , dia melakukan aksi jahatnya pada minggu 31 Mei tahun 2026 sekira pukul 09.00 wib di jalan raya Desa Gumawang, kecamatan Belitang.

 

Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri melalui Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi menerangkan kronologis kejadian, tepatnya pada Minggu 31 Mei 2026 sekira Pukul 08.30 wib korban datang ke pinggir trotoar jalan Desa Gumawang untuk bekerja sebagai juru parkir di pasar Gumawang, Kemudian korban memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih, Tahun 2017 miliknya di dalam tenda warung yang berada di pinggir trotoar jalan Raya Desa Gumawang dengan mengunci stang.

 

Setelah itu korban mengatur kendaraan yang akan parkir sambil memperhatikan sepeda motor yang korban parkirkan tersebut. Kemudian pada saat korban ingin mengambil kopi di dasbor sepeda motor korban, ternyata sepeda motor milik korban tersebut sudah raip.

 

Atas Kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih, Tahun 2017, Nopol : BG-6729-KAL, dan jika ditafsir dengan uang kerugian yang di alami korban sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I untuk di tindak lanjuti, ucapnya kepada reporter.

 

Lebih mendalam setelah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian pada Kamis 23 Juli 2026 Unit Reskrim Polsek Belitang I mendapatkan informasi identitas dan keberadaan dari pelaku selanjutnya Kapolsek Belitang 1 memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

Pada Jum’at tanggal 24 Juli 2026 sekira Pukul 04.00 Wib Dini Hari, Kanit Reskrim beseta Unit Opsnal Polsek Belitang 1 berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku Indra Wijaya dikediamannya Desa Sinu Marga, kecamatan Belitang III, kabupaten OKU Timur tanpa perlawanan.

 

Dari pelaku kami melakukan penyitaan terhadap barang bukti 1 (satu) Pasang Sandal warna Hitam corak Hijau Merk ARDIES, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih, Tahun 2017,Nopol : BG-6729-KAL, No.Rangka : MH1JM2113HK322816 dan No.Sin : JM21E-1316315 An. ZAINATUN WAHYUNI 868905042555640,1 (satu) Buah Flashdisk yang berisikan Rekaman CCTV.

 

” Pasal yang disangkakan Pencurian dengan Pemberatan dalam pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHPidana”tutup Krisna.

Rilis: ADS.

Editor: DK86/Amir Makmun, ST., C.ILJ

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *