DILIKKASUS86.COM – KOTA TANGERANG – Upaya awak media memperoleh penjelasan mengenai komitmen pemerintah dalam penegakan produk hukum daerah dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian.8 AGUSTUS 2026
Berdasarkan keterangan narasumber yang dikonfirmasi, Hendra, S.I.P., yang disebut sebagai Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda), hendak dimintai konfirmasi oleh awak media melalui komunikasi WhatsApp yang dilakukan melalui Saipul Bahri.
Konfirmasi tersebut disebut berkaitan dengan persoalan penertiban PKL serta sejauh mana komitmen aparat penegak Peraturan Daerah dalam menjalankan tugasnya secara konsisten.
Namun, dalam proses komunikasi tersebut muncul persoalan yang kemudian memunculkan tanda tanya.
Narasumber menyebut adanya kondisi yang membuat komunikasi melalui WhatsApp Saipul Bahri tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut kemudian dipersepsikan sebagai dugaan adanya hambatan terhadap upaya konfirmasi.nomor WHATSAPP di Blokir.
Benarkah ada tindakan yang sengaja menghambat komunikasi tersebut, atau terdapat alasan lain yang bersifat teknis?
Pertanyaan inilah yang kini menjadi perhatian publik.
KONFIRMASI MEDIA SEHARUSNYA TIDAK MENJADI MASALAH
Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Ketika media mengangkat persoalan penertiban PKL, pejabat atau instansi yang berwenang justru memiliki kesempatan untuk menjelaskan kebijakan, prosedur, capaian, maupun kendala yang dihadapi di lapangan.
Karena itu, konfirmasi bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
Konfirmasi adalah ruang klarifikasi.
Media bertanya karena masyarakat membutuhkan jawaban.
Terlebih persoalan PKL di wilayah Cipondoh telah menjadi isu yang terus mendapatkan perhatian masyarakat.
Warga tidak hanya ingin melihat kegiatan penertiban.
Masyarakat ingin mengetahui apakah penertiban benar-benar menyelesaikan persoalan atau hanya berlangsung sementara.
KOMITMEN GAKUMDA DIPERTANYAKAN
Persoalan tersebut kemudian mengarah pada pertanyaan yang lebih besar mengenai komitmen Gakumda dalam menjalankan fungsi penegakan produk hukum daerah.
Publik tentu berhak mengetahui bagaimana aparat memastikan aturan benar-benar ditegakkan.
Apakah PKL yang telah ditertibkan akan terus diawasi?
Apakah lokasi yang telah ditertibkan akan kembali dipenuhi pedagang?
Jika pedagang kembali beraktivitas, apa langkah pemerintah?
Apakah penertiban dilakukan secara merata?
Dan apakah terdapat mekanisme pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi koordinator atau pengelola lapak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak hanya mendapatkan dokumentasi kegiatan, tetapi juga mengetahui hasil nyata dari penertiban.
JANGAN SAMPAI PENERTIBAN HANYA MENJADI DOKUMENTASI
Kritik masyarakat terhadap penertiban PKL selama ini tidak semata-mata mengenai keberadaan pedagang.
Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana pemerintah mengelola ruang publik agar tetap tertib tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan kepentingan ekonomi masyarakat kecil.
Penertiban harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Pelaksanaannya harus profesional.
Pengawasannya harus berkelanjutan.
Dan apabila terjadi pelanggaran setelah penertiban, harus terdapat tindakan yang terukur.
Jika kegiatan penertiban hanya berakhir pada foto, pemasangan spanduk, atau operasi sesaat, kemudian beberapa hari kemudian aktivitas kembali seperti semula, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut.
SAIPUL BAHRI MEMPERTANYAKAN KETERBUKAAN KOMUNIKASI
Dalam konteks tersebut, Saipul Bahri disebut berupaya mendapatkan penjelasan melalui komunikasi WhatsApp kepada pihak yang berkaitan dengan penegakan aturan.
Tujuannya bukan sekadar memperoleh pernyataan untuk kepentingan pemberitaan, tetapi juga meminta penjelasan mengenai komitmen aparat dalam menegakkan aturan dan menertibkan PKL.
Namun, ketika komunikasi tersebut disebut mengalami hambatan, muncul pertanyaan baru.
Apakah pejabat publik boleh sulit dikonfirmasi ketika persoalan yang ditanyakan menyangkut kepentingan masyarakat?
Tentu pejabat memiliki hak untuk mengatur mekanisme komunikasi dan memberikan jawaban melalui saluran resmi.
Tetapi pada saat yang sama, masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa pertanyaan mengenai kebijakan publik tidak ditutup begitu saja.
PUBLIK TIDAK MEMBUTUHKAN SPEKULASI, PUBLIK MEMBUTUHKAN KLARIFIKASI
Penting ditegaskan bahwa dugaan terhambatnya komunikasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Oleh sebab itu, pihak Hendra maupun instansi terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Jika memang tidak ada tindakan untuk menghambat komunikasi, penjelasan tersebut akan menjadi penting untuk mengakhiri spekulasi.
Jika terdapat kendala teknis, tentu dapat dijelaskan.
Jika komunikasi harus dilakukan melalui jalur resmi, masyarakat juga berhak mengetahuinya.
Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi persepsi liar di tengah masyarakat.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN GAKUMDA
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai satu nomor WhatsApp atau satu orang yang melakukan konfirmasi.
Yang jauh lebih penting adalah transparansi pemerintah dalam menjalankan fungsi penegakan aturan.
Masyarakat ingin melihat penertiban PKL yang konsisten, adil dan tidak tebang pilih.
Masyarakat ingin mengetahui apakah seluruh pelanggaran ditindak berdasarkan aturan yang sama.
Masyarakat juga ingin memastikan bahwa tidak ada pihak tertentu yang memperoleh perlakuan khusus.
Karena itu, pertanyaan publik kini sederhana:
Bagaimana sebenarnya komitmen Gakumda dalam menertibkan PKL di wilayah Cipondoh?
Apakah penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan?
Bagaimana pengawasan setelah penertiban?
Dan terkait persoalan komunikasi:
Benarkah terdapat tindakan yang menghambat Saipul Bahri dalam melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak terkait?
Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka.
EDITORIAL: JANGAN TAKUT DENGAN PERTANYAAN MEDIA
Pejabat publik tidak perlu takut terhadap pertanyaan media.
Jika kebijakan sudah sesuai aturan, jelaskan dasar hukumnya.
Jika penertiban sudah berjalan, tunjukkan hasilnya.
Jika ada kendala, sampaikan secara terbuka.
Jika ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan data dan bukti.
Begitulah seharusnya komunikasi antara pemerintah, masyarakat dan pers dibangun.
Sebab keterbukaan bukan kelemahan. Keterbukaan justru menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan kebijakan publik.
Jangan sampai ketika media bertanya, pintu komunikasi justru tertutup.
Jangan sampai ketika masyarakat meminta penjelasan, yang muncul hanya diam.
Dan jangan sampai persoalan penertiban PKL terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.
Publik membutuhkan kepastian, bukan tanda tanya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai terhambatnya komunikasi tersebut masih berdasarkan keterangan narasumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Hendra, S.I.P., Gakumda, maupun Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.
Red David E, S.E.
















Users Today : 243
Users Yesterday : 717
Users Last 7 days : 5469
Users This Month : 5469