Dilikkasus86.com – KOTA TANGERANG — 8 Agustus 2026 – Di tengah persiapan bangsa Indonesia menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan.
Merah Putih sebentar lagi dikibarkan. Spanduk kemerdekaan mulai menghiasi jalan dan lingkungan masyarakat. Pemerintah bersiap menggelar berbagai kegiatan menyambut 17 Agustus.
Namun di balik semarak perayaan kemerdekaan tersebut, terdapat persoalan di ruang publik yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Aktivitas PKL yang dinilai semakin semrawut di sejumlah kawasan, mulai dari sekitar GOR Gondrong, Sipon, Dongkal, hingga kawasan Poris Plawad dan akses menuju Terminal Poris Plawad, menjadi keluhan sebagian warga.
Persoalannya bukan semata-mata keberadaan pedagang.
Pedagang adalah bagian dari masyarakat yang juga membutuhkan penghidupan.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah siapa yang mengatur lapak, bagaimana mekanisme penataannya, apakah ada izin, siapa yang menarik uang, ke mana uang tersebut mengalir, serta apakah seluruh aktivitas tersebut benar-benar berada dalam pengawasan pemerintah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap pemerintah.
Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
KEMERDEKAAN BUKAN SEKADAR UPACARA
Kemerdekaan Republik Indonesia memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar upacara bendera.
Kemerdekaan seharusnya dapat dirasakan masyarakat melalui hadirnya negara dalam kehidupan sehari-hari.
Ketika warga membutuhkan kepastian hukum, pemerintah harus hadir.
Ketika pedagang membutuhkan tempat usaha yang layak, pemerintah harus hadir.
Ketika pengguna jalan membutuhkan trotoar dan badan jalan yang tertib, pemerintah juga harus hadir.
Dan ketika muncul dugaan pungutan liar atau pengelolaan lapak oleh pihak yang tidak berwenang, aparat penegak hukum harus mampu memberikan kejelasan.
Karena itu, persoalan PKL di Cipondoh harus dilihat secara utuh.
Jangan sampai pemerintah hanya melihat pedagang sebagai objek penertiban, sementara pihak-pihak yang diduga mengendalikan, menarik pungutan, atau memanfaatkan keberadaan pedagang justru tidak pernah disentuh.
Jika memang terdapat pihak yang mengutip uang secara ilegal, maka persoalannya bukan lagi sekadar ketertiban PKL.
Itu sudah masuk pada pertanyaan mengenai potensi pungutan liar dan dugaan penyalahgunaan ruang publik untuk kepentingan tertentu.
PEDAGANG JANGAN DIJADIKAN SATU-SATUNYA TARGET
Sejumlah warga mempertanyakan pola penertiban yang selama ini dilakukan.
Masyarakat menginginkan penataan yang tidak berhenti pada pemindahan pedagang dari satu titik ke titik lain.
Sebab jika akar persoalannya tidak diselesaikan, pedagang berpotensi kembali berjualan setelah petugas meninggalkan lokasi.
Dalam kondisi seperti itu, operasi penertiban akhirnya hanya menjadi siklus berulang:
ditertibkan — pergi sementara — petugas meninggalkan lokasi — pedagang kembali — kemudian ditertibkan lagi.
Jika pola tersebut terus terjadi, publik berhak bertanya:
Apakah penertiban benar-benar menyelesaikan masalah atau hanya memindahkan masalah?
Pemerintah harus menjawabnya secara terbuka.
Penertiban yang efektif bukan hanya soal jumlah lapak yang dibongkar atau jumlah pedagang yang dipindahkan.
Penertiban harus menyentuh akar persoalan.
DUGAAN PUNGLI MENJADI BOM WAKTU
Persoalan yang jauh lebih serius adalah munculnya informasi dan keluhan mengenai dugaan pungutan kepada pedagang.
Jika benar ada pihak tertentu yang meminta sejumlah uang dengan dalih sewa lapak, uang keamanan, koordinasi, atau bentuk pungutan lainnya tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut harus diperiksa secara serius.
Namun setiap tudingan tentu harus dibuktikan.
Karena itu, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah perlu membuka ruang pengaduan yang aman bagi pedagang.
Pedagang yang merasa pernah diminta uang harus diberikan kesempatan menyampaikan keterangan.
Bukti transfer, kuitansi, percakapan WhatsApp, surat pernyataan, rekaman komunikasi, maupun keterangan saksi dapat menjadi bahan untuk dilakukan verifikasi.
Jangan sampai pedagang takut berbicara karena merasa tidak memiliki perlindungan.
Di sisi lain, pihak yang dituding melakukan pungutan juga berhak memberikan klarifikasi dan membantah apabila tuduhan tersebut tidak benar.
Inilah prinsip dasar negara hukum.
Bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang mampu menunjukkan bukti.
DUGAAN PERMAINAN LAPAK HARUS DIBUKA TERANG
Publik juga mempertanyakan apakah terdapat mekanisme resmi mengenai pengelolaan lapak PKL.
Jika pemerintah memang menyediakan lokasi khusus bagi pedagang, maka seluruh mekanisme seharusnya dapat dijelaskan secara transparan.
Siapa pengelolanya?
Berapa jumlah lapak?
Berapa biaya resminya?
Apa dasar hukumnya?
Siapa yang berwenang menarik pembayaran?
Apakah pedagang mendapatkan bukti pembayaran?
Ke mana penerimaan tersebut masuk?
Pertanyaan tersebut sangat sederhana.
Namun justru dari pertanyaan sederhana inilah transparansi pemerintahan dapat diuji.
Jika seluruh mekanisme resmi, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupinya.
Sebaliknya, jika terdapat pihak yang mengelola lapak tanpa kewenangan, pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan.
CIPONDOH JANGAN HANYA JADI PANGGUNG PENERTIBAN
Kawasan Cipondoh memiliki dinamika perkotaan yang sangat tinggi.
Pertumbuhan aktivitas perdagangan, mobilitas masyarakat, kawasan permukiman, fasilitas olahraga, terminal, jalan utama, serta pusat kegiatan ekonomi membuat kebutuhan penataan ruang menjadi semakin penting.
Karena itu, persoalan PKL tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan represif semata.
Pemerintah perlu membangun sistem.
Pedagang harus didata.
Lokasi harus dipetakan.
Zona yang boleh dan tidak boleh digunakan harus jelas.
Pedagang harus diberikan informasi mengenai aturan.
Jika memungkinkan, pemerintah menyediakan lokasi relokasi yang layak.
Setelah itu barulah pengawasan dilakukan secara konsisten.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi.
GOR GONDRONG DAN KAWASAN SEKITARNYA DALAM SOROTAN
Kawasan GOR Gondrong menjadi salah satu titik yang selama ini mendapat perhatian masyarakat.
Keberadaan PKL di sekitar kawasan tersebut menimbulkan berbagai pandangan.
Sebagian melihat PKL sebagai masyarakat kecil yang membutuhkan tempat mencari nafkah.
Sebagian lainnya mengeluhkan penggunaan ruang publik yang dinilai mengganggu ketertiban, akses masyarakat, kebersihan, dan fungsi kawasan.
Dua kepentingan tersebut sebenarnya tidak harus dipertentangkan.
Pemerintah dapat mencari jalan tengah.
Namun jalan tengah hanya mungkin tercapai jika seluruh pihak duduk bersama dan tidak ada pihak yang bermain di belakang layar.
Jika benar terdapat dugaan pihak tertentu yang mengatur pedagang atau menarik pungutan, maka persoalan tersebut harus dipisahkan dari persoalan ekonomi pedagang.
Pedagang tidak boleh menjadi korban dari permainan pihak lain.
SIPON, DONGKAL, PORIS PLAWAD: JANGAN MENUNGGU MASALAH MEMBESAR
Keluhan masyarakat juga mengarah pada sejumlah titik lain seperti Sipon, Dongkal, dan Poris Plawad.
Masyarakat menginginkan penataan dilakukan secara menyeluruh.
Jangan sampai satu lokasi ditertibkan sementara lokasi lain dibiarkan.
Jika terdapat pelanggaran aturan, standar penertiban harus sama.
Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam terhadap pedagang tertentu.
Pemerintah harus menunjukkan bahwa penataan dilakukan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan, atau tekanan pihak tertentu.
TERMINAL PORIS PLAWAD DAN PERTANYAAN PUBLIK
Aktivitas perdagangan dan parkir di kawasan Terminal Poris Plawad juga menjadi bagian dari perhatian masyarakat.
Terminal merupakan fasilitas publik yang memiliki fungsi strategis.
Karena itu, seluruh aktivitas ekonomi di kawasan tersebut harus memiliki dasar pengelolaan yang jelas.
Masyarakat berhak mengetahui tarif resmi, mekanisme pembayaran, keberadaan karcis, serta pihak yang memiliki kewenangan mengelola parkir atau aktivitas lainnya.
Jika ditemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat harus memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses.
Jangan sampai masyarakat dipaksa menerima kondisi hanya karena menganggap nominal yang diminta kecil.
Masalah pungutan liar bukan semata-mata soal besar kecilnya nominal.
Masalah utamanya adalah legalitas dan kewenangan.
SATPOL PP DITUNTUT TIDAK SEKADAR MENDATA
Satuan Polisi Pamong Praja memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah sesuai kewenangannya.
Karena itu, masyarakat berharap setiap operasi penertiban dilakukan secara terukur dan memiliki tindak lanjut.
Dokumentasi lapangan memang diperlukan.
Tetapi dokumentasi bukanlah tujuan akhir.
Foto dan laporan kegiatan harus menghasilkan tindakan nyata.
Jika ditemukan pelanggaran, harus ada proses sesuai ketentuan.
Jika pedagang perlu direlokasi, harus ada solusi.
Jika terdapat dugaan pungutan ilegal, harus diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk diperiksa.
Jika ditemukan oknum yang mengaku sebagai pengelola lapak tanpa kewenangan, harus ditelusuri.
CAMAT DAN LURAH JUGA DITUNTUT TERBUKA
Persoalan ketertiban di wilayah tidak dapat dibebankan hanya kepada petugas lapangan.
Camat dan lurah sebagai bagian dari pemerintahan wilayah memiliki peran penting dalam koordinasi, pembinaan, pendataan, dan komunikasi dengan masyarakat.
Karena itu, publik berharap pihak Kecamatan Cipondoh dan kelurahan terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan penataan PKL.
Berapa jumlah PKL yang telah didata?
Berapa yang telah ditertibkan?
Berapa yang telah direlokasi?
Apa solusi bagi pedagang?
Bagaimana pengawasan setelah penertiban?
Dan yang paling penting:
Apakah pemerintah mengetahui adanya dugaan pungutan atau pengelolaan lapak oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan?
Jika tidak mengetahui, mengapa informasi tersebut bisa muncul di tengah masyarakat?
Jika mengetahui, langkah apa yang telah dilakukan?
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara resmi.
PUBLIK MENUNGGU BUKTI, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN
Di era keterbukaan informasi, masyarakat tidak lagi cukup diberikan pernyataan normatif.
Publik membutuhkan data.
Masyarakat ingin melihat hasil.
Jika pemerintah menyatakan telah melakukan penertiban, tunjukkan hasilnya.
Jika pemerintah menyatakan tidak ada pungli, jelaskan mekanisme pengawasannya.
Jika ada pengelola resmi, buka dasar hukumnya.
Jika ada relokasi, jelaskan lokasinya.
Jika ada laporan masyarakat, jelaskan tindak lanjutnya.
Inilah bentuk transparansi yang sesungguhnya.
17 AGUSTUS SEHARUSNYA MENJADI MOMENTUM EVALUASI
Peringatan 17 Agustus bukan sekadar momentum untuk memasang bendera dan menyelenggarakan perlombaan.
Kemerdekaan juga harus menjadi momentum evaluasi.
Apakah rakyat sudah mendapatkan ruang publik yang tertib?
Apakah pedagang kecil sudah mendapatkan perlindungan?
Apakah masyarakat sudah mendapatkan kepastian hukum?
Apakah pungutan ilegal benar-benar diberantas?
Apakah aparat sudah bekerja secara transparan?
Dan apakah kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan kerja nyata.
Karena rakyat tidak membutuhkan kemerdekaan yang hanya terlihat dalam spanduk.
Rakyat membutuhkan kemerdekaan yang terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Mereka membutuhkan rasa aman.
Mereka membutuhkan kepastian.
Mereka membutuhkan pemerintahan yang hadir.
Dan mereka membutuhkan keadilan.
JANGAN BIARKAN RUANG PUBLIK MENJADI LADANG KEUNTUNGAN OKNUM
Jika benar terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi semrawutnya PKL untuk memperoleh keuntungan pribadi, pemerintah harus bertindak.
Jika tudingan tersebut tidak benar, pemerintah juga wajib menjelaskan fakta sebenarnya agar tidak terjadi fitnah dan keresahan.
Keduanya sama-sama membutuhkan transparansi.
Sebab membiarkan isu tanpa klarifikasi hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik.
Pemerintah tidak boleh kalah cepat dengan rumor.
Pemerintah harus hadir dengan data.
Aparat tidak boleh hanya menunggu laporan.
Pengawasan harus berjalan.
Dan masyarakat harus diberi ruang untuk menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut.
REDAKSI: PENATAAN HARUS TEGAS, TETAPI JANGAN SEWENANG-WENANG
Persoalan PKL adalah persoalan kompleks.
Ada dimensi ekonomi, sosial, tata ruang, ketertiban umum, dan penegakan hukum.
Karena itu, penyelesaiannya juga harus komprehensif.
Tegas terhadap pelanggaran, tetapi manusiawi terhadap pedagang kecil.
Keras terhadap pungli, tetapi adil terhadap pihak yang dituduh.
Transparan terhadap publik, tetapi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dan yang paling penting, jangan sampai penertiban hanya menghasilkan tontonan sesaat.
Masyarakat membutuhkan perubahan permanen.
Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang dan seluruh aparat terkait memiliki momentum untuk membuktikan bahwa penataan kota bukan sekadar slogan.
Cipondoh membutuhkan solusi.
Pedagang membutuhkan kepastian.
Warga membutuhkan ketertiban.
Dan publik membutuhkan transparansi.
Karena kemerdekaan sejati bukan ketika rakyat hanya bebas mengibarkan bendera, tetapi ketika rakyat juga bebas dari pungutan ilegal, intimidasi, ketidakpastian, dan ketidakadilan dalam mendapatkan hak atas ruang publik.
17 AGUSTUS 2026: MERDEKA DARI SEMRAWUT, MERDEKA DARI PUNGLI, MERDEKA DARI PERMAINAN LAPAK.
Itulah tuntutan yang kini layak disuarakan masyarakat.
Bukan untuk memusuhi pedagang.
Bukan untuk menyerang pemerintah.
Melainkan untuk memastikan bahwa ruang publik benar-benar kembali menjadi milik masyarakat dan dikelola berdasarkan aturan yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Red David E SE.
















Users Today : 170
Users Yesterday : 717
Users Last 7 days : 5396
Users This Month : 5396