Moh. Amin Soroti Dugaan Rayuan Pegawai, Mekanisme Lelang hingga Dana Penyelesaian yang Hanya Rp172 Ribu
PROBOLINGGO, delikkasus86.com — Persoalan seorang nasabah cicilan emas di Pegadaian Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mencuat dan menjadi sorotan. Nasabah bernama Moh. Amin mengaku mengalami kerugian setelah emas yang sebelumnya diperolehnya melalui program cicilan akhirnya masuk proses pelelangan.
Bukan semata-mata soal nominal kerugian, Moh. Amin mempertanyakan transparansi sejak awal penawaran produk, mekanisme pembayaran, proses penagihan, hingga bagaimana emas miliknya dilelang dan kemudian dilakukan perhitungan penyelesaian dana nasabah.

Dari Rakyat untuk Rakyat
Moh. Amin, yang juga dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan organisasi kemasyarakatan, meminta pihak Pegadaian memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan dokumen dan riwayat transaksi yang dimilikinya.
Persoalan ini turut menjadi perhatian Ketua Aktivis Amon Toba dari organisasi Dari Rakyat untuk Rakyat, yang menilai setiap persoalan antara lembaga pembiayaan dan masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang terang agar tidak menimbulkan persepsi maupun dugaan yang berkembang di tengah publik.
Datang untuk Pinjaman Rp10 Juta, Malah Ditawari Cicilan Emas
Menurut keterangan Moh. Amin, awalnya ia mendatangi Pegadaian Gading dengan tujuan mencari tambahan pinjaman sekitar Rp10 juta.
Namun, menurut pengakuannya, saat berada di kantor tersebut dirinya justru mendapatkan penawaran produk cicilan emas dari seorang pegawai.
Moh. Amin mengaku pada awalnya hanya berminat mengambil sekitar 5 gram emas. Akan tetapi, menurut keterangannya, ia kemudian mendapatkan penjelasan dan dorongan untuk mengambil 10 gram emas.
Ia mengaku diyakinkan mengenai keuntungan produk, besaran cicilan, serta konsekuensi apabila terjadi kendala pembayaran.
Menurut Moh. Amin, salah satu hal yang membuat dirinya akhirnya yakin adalah adanya penjelasan terkait kemungkinan penyelesaian apabila emas tersebut sampai masuk proses lelang.
Ia pun kemudian mengambil produk cicilan emas tersebut.
Namun, persoalan baru muncul ketika kemampuan pembayaran tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan.
Sudah Membayar Sekitar Rp4,1 Juta
Moh. Amin mengungkapkan, pada tahap awal dirinya telah mengeluarkan dana sekitar Rp4.139.784 untuk dua kali pembayaran.
Menurut keterangannya, ia sempat mendapatkan penjelasan bahwa pembayaran berikutnya dapat dilakukan setelah panen tembakau. Namun dalam perjalanan pembayaran, ia tetap menghadapi kewajiban cicilan secara berkala.
Ia menyebut besaran cicilan yang harus dibayarkan sekitar Rp2.069.892 setiap kali pembayaran.
Kondisi ekonomi yang tidak sesuai harapan kemudian membuat pembayaran mengalami kendala.
Hingga akhirnya, emas yang menjadi objek cicilan tersebut masuk ke dalam proses pelelangan.
Di sinilah persoalan yang paling dipertanyakan Moh. Amin.
Ia mengaku ingin mengetahui secara jelas bagaimana emas miliknya dilelang dan bagaimana hasil pelelangan tersebut kemudian dihitung menjadi penyelesaian akhir bagi dirinya sebagai nasabah.
Menurutnya, nasabah semestinya dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai seluruh rangkaian proses tersebut.
Ia mempertanyakan beberapa hal, di antaranya:
1. Kapan emas dinyatakan masuk proses lelang?
2. Apa dasar dan ketentuan dilakukannya pelelangan?
3. Berapa nilai emas pada saat dilakukan pelelangan?
4. Berapa harga jual hasil pelelangan?
5. Bagaimana perhitungan sisa kewajiban nasabah?
6. Apa saja biaya atau potongan yang diperhitungkan?
7. Bagaimana perhitungan akhir dana yang menjadi hak nasabah?
8. Apakah seluruh proses tersebut tercatat dalam dokumen transaksi yang dapat diberikan kepada nasabah?
Menurut Moh. Amin, penjelasan mengenai rangkaian tersebut belum ia terima secara utuh sebagaimana yang diharapkannya.
Yang semakin membuatnya mempertanyakan persoalan tersebut adalah setelah seluruh proses penyelesaian, ia mengaku hanya menerima sekitar Rp172 ribu.
Nominal tersebut kemudian menjadi salah satu alasan dirinya meminta adanya penjelasan dan pemeriksaan terhadap seluruh transaksi.
“Saya Bukan Sekadar Mempertanyakan Uang”
Moh. Amin menegaskan, persoalan yang disampaikannya bukan semata-mata mengenai jumlah uang yang diterima.
Ia mengaku ingin mengetahui apakah seluruh proses yang dijalani sejak pertama kali mengambil cicilan hingga pelelangan telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Awalnya saya datang hanya ingin mencari tambahan pinjaman sekitar Rp10 juta. Kemudian saya ditawarkan cicilan emas. Saya percaya dengan penjelasan petugas. Tetapi setelah mengalami masalah pembayaran dan emas akhirnya dilelang, saya justru mempertanyakan bagaimana proses lelangnya dan bagaimana perhitungan uang yang menjadi hak saya,” ungkap Moh. Amin.
Ia meminta pihak Pegadaian memberikan penjelasan secara tertulis berdasarkan dokumen transaksi yang ada.
Selain persoalan cicilan dan pelelangan, Moh. Amin juga menyoroti cara penagihan yang menurut pengakuannya dilakukan hingga mendatangi rumah dan berkomunikasi dengan istrinya.
Ia mengaku kondisi tersebut turut menimbulkan persoalan di lingkungan keluarganya.
Menurutnya, proses penagihan terhadap nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran tetap harus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, etika komunikasi, serta penghormatan terhadap privasi nasabah.
“Bagi saya, persoalannya bukan hanya uang. Dampaknya sampai ke keluarga. Saya berharap nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran tetap diperlakukan secara manusiawi dan profesional,” ujarnya.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian Moh. Amin adalah cara produk cicilan emas tersebut ditawarkan kepadanya.
Ia mempertanyakan apakah terdapat target pemasaran tertentu yang dapat memengaruhi pola penawaran produk kepada calon nasabah.
Menurutnya, apabila memang terdapat target penjualan atau pencapaian produk, hal tersebut tidak boleh membuat calon nasabah mengambil pembiayaan yang sebenarnya berada di luar kemampuan ekonominya.
“Kalau memang ada target pencapaian, jangan sampai target tersebut justru membuat nasabah mengambil cicilan yang tidak sesuai dengan kemampuan. Penjelasan kepada nasabah harus benar-benar transparan sejak awal,” tegasnya.
Namun, dugaan mengenai adanya target atau tekanan pemasaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak terkait.
Moh. Amin meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi yang dijalaninya.
Ia meminta setidaknya beberapa aspek berikut diperiksa:
– proses awal penawaran cicilan emas;
– penjelasan harga dan kewajiban pembayaran;
– dokumen akad dan perjanjian;
– riwayat seluruh pembayaran;
– pemberitahuan keterlambatan pembayaran;
– proses penagihan;
– pemberitahuan sebelum pelelangan;
– mekanisme pelelangan;
– nilai hasil pelelangan;
– biaya dan potongan yang diperhitungkan; serta
– perhitungan akhir dana yang menjadi hak nasabah.
Ia juga meminta agar dokumen atau bukti transaksi yang memang menjadi hak nasabah dapat diberikan secara jelas.
“Kalau Prosedurnya Benar, Tunjukkan Buktinya”
Moh. Amin menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membuat tuduhan tanpa dasar.
Justru, menurutnya, transparansi dokumen akan menjadi cara terbaik untuk menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang.
“Kalau memang semua prosedurnya sudah benar, saya minta dijelaskan dengan bukti dan dokumen yang lengkap. Tetapi kalau memang ada kesalahan atau pelanggaran prosedur yang merugikan nasabah, tentu harus diperbaiki dan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijadikan evaluasi agar masyarakat yang hendak mengambil produk pembiayaan maupun cicilan emas benar-benar memahami seluruh konsekuensinya.
Moh. Amin juga menjadi pengingat bagi calon nasabah agar tidak hanya mempertimbangkan besarnya cicilan ketika mengambil produk pembiayaan.
Calon nasabah perlu memahami secara menyeluruh harga emas, uang muka, jumlah cicilan, jangka waktu, biaya administrasi, konsekuensi keterlambatan, mekanisme penyelesaian ketika terjadi gagal bayar, hingga ketentuan pelelangan.
Penjelasan lisan dari petugas sebaiknya juga dipastikan sesuai dengan dokumen akad dan ketentuan tertulis yang ditandatangani.
Dengan demikian, keputusan mengambil pembiayaan benar-benar didasarkan pada informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai persoalan tersebut masih berasal dari Moh. Amin sebagai nasabah dan belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran, kesalahan prosedur, ataupun tindakan melawan hukum oleh pihak Pegadaian maupun pegawainya.
Karena itu, delikkasus86.com membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak Pegadaian Gading maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Klarifikasi dari pihak Pegadaian dinilai penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai bagaimana sebenarnya mekanisme cicilan emas, pembayaran, penagihan, pelelangan, serta perhitungan dana penyelesaian dalam kasus yang disampaikan Moh. Amin.
Sebab pada akhirnya, dokumen dan mekanisme resmi adalah kunci untuk menjawab apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat persoalan yang perlu diperbaiki.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Moh. Amin sebagai pihak yang mengaku mengalami persoalan dalam transaksi cicilan emas. Penggunaan istilah dugaan, mengaku, dan menurut keterangan dimaksudkan untuk menjaga keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.
Redaksi delikkasus86.com tidak menyimpulkan adanya penipuan, pelanggaran, atau kesalahan prosedur sebelum terdapat bukti, hasil pemeriksaan, atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
Pihak Pegadaian dan pegawai yang berkaitan dengan persoalan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
Penulis: Amin
Editor: AdiW















Users Today : 467
Users Yesterday : 895
Users Last 7 days : 5557
Users This Month : 7848