SUKABUMI| Delikkasus86.com — Pemasangan infrastruktur jaringan WiFi di wilayah Kampung Pasir Muncang, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian warga dan awak media.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Rabu, 12 Agustus 2026, terlihat adanya perangkat jaringan telekomunikasi yang terpasang pada tiang di sekitar permukiman warga.
Namun, muncul dugaan bahwa pemasangan tersebut dilakukan tanpa adanya izin atau persetujuan terlebih dahulu dari pemilik tanah. Kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius, khususnya terkait dasar hukum penggunaan lahan dan tanggung jawab pihak pelaksana.
Diduga Bersinggungan dengan Aturan Pemakaian Tanah
Apabila benar tanah milik warga digunakan untuk pemasangan tiang maupun perangkat jaringan tanpa persetujuan pemilik atau pihak yang secara sah menguasai tanah, persoalan tersebut patut diklarifikasi berdasarkan Pasal 2 Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah. Perpu tersebut sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.
Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu No. 51 Tahun 1960 mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.
Karena itu, pihak korlap maupun perusahaan yang bertanggung jawab perlu menjelaskan apakah sebelum pemasangan telah terdapat persetujuan tertulis, perjanjian pemanfaatan lahan, izin dari pemilik tanah, atau dokumen lain yang memberikan dasar penggunaan lokasi tersebut.
Bukan Hanya Persoalan Tiang, Tetapi Hak Pemilik Tanah
Awak media menilai persoalan ini bukan semata-mata mengenai pemasangan tiang WiFi, melainkan juga menyangkut hak pemilik atau pihak yang secara sah menguasai tanah.
Apabila pemasangan ternyata dilakukan dengan memasuki pekarangan tertutup secara melawan hukum, ketentuan Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga patut menjadi salah satu aspek yang dikaji oleh pihak berwenang. Pasal tersebut mengatur perbuatan masuk secara melawan hukum ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan orang lain.
Namun demikian, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada fakta dan terpenuhinya unsur-unsur pidananya, sehingga awak media tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Korlap dan Pihak PT Diminta Transparan
Awak media meminta koordinator lapangan (korlap) dan pihak PT/perusahaan terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:
1. Identitas perusahaan yang melakukan pemasangan.
2. Nama dan tanggung jawab koordinator lapangan.
3. Dasar atau surat tugas pemasangan.
4. Persetujuan pemilik tanah atau perjanjian pemanfaatan lahan.
5. Koordinasi dengan Pemerintah Desa, RT dan RW setempat.
6. Legalitas serta dasar penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
7. Pihak yang bertanggung jawab apabila kemudian timbul kerugian atau sengketa dengan pemilik tanah.
Dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah mengalami perubahan juga mengatur mengenai penyelenggaraan dan perizinan telekomunikasi. Karena itu, aspek legalitas perusahaan dan kegiatan jaringan tersebut juga layak dikonfirmasi.
Awak Media Akan Bertindak Sesuai Tupoksi
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan jurnalistik, awak media menegaskan bahwa tidak bermaksud menghambat pembangunan maupun perluasan akses internet.
Namun, apabila benar ditemukan pemasangan infrastruktur pada tanah milik warga tanpa adanya persetujuan atau dasar pemanfaatan lahan yang sah, maka persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja.
Kami sebagai awak media akan menjalankan tugas sesuai tupoksi, melakukan konfirmasi kepada pihak korlap, perusahaan, pemilik tanah, pemerintah desa dan instansi terkait.
Apabila setelah dilakukan klarifikasi ditemukan dugaan pelanggaran hukum, pihak yang merasa dirugikan tentunya memiliki hak untuk menempuh langkah administratif, perdata maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Awak media juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan, korlap, pemilik lahan, Pemerintah Desa Cipanengah, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.
Catatan: Status “diduga” digunakan karena dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
kaperwil Jabar : Robby Supriatna
















Users Today : 468
Users Yesterday : 1055
Users Last 7 days : 6344
Users This Month : 11570