Pdt. Arlen Mamait Dapas, S.Th, Dikecam Usai Nikahkan WNA China Hanya Dalam Hitungan Jam, Meski Sudah Ditolak Gereja Lain

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"ai_enhance":2,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
DK86- BREAKING NEWS

DELIKKASUS86.COMMANADO – Aksi kontroversial dilakukan Pendeta GMIM Arlen Mamait Dapas, S.Th, yang menjadi sorotan publik setelah menikahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Sun Hao, dengan seorang perempuan bernama Aprilia Selatan hanya beberapa jam setelah pernikahan mereka ditolak oleh gereja lain.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena pernikahan tersebut dilakukan tanpa konfirmasi kepada istri sah Sun Hao, Tracy Mangundap. Keduanya diketahui telah menikah secara gerejawi di GMIH Halmahera pada tahun 2022 dan memiliki seorang anak laki-laki berusia empat tahun.

Tracy mengungkapkan bahwa pernikahan mereka mulai retak sejak 2023, ketika ia diusir oleh Sun Hao dari rumah kontrakan mereka di Weda Tengah, Maluku Utara, karena isu perselingkuhan yang ternyata hanya gosip yang disebarkan oleh rekan Sun Hao, Rian Lim. Setelah pengusiran itu, Tracy mengaku masih sempat membantu usaha Sun Hao dengan meminjamkan surat-surat tanah miliknya, yang hingga kini belum dikembalikan.

“Sertifikat itu digelapkan, dan hingga saat ini belum saya terima kembali,” ujar Tracy.

Tracy telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah tersebut ke Polres Weda. Mediasi yang dilakukan menghasilkan kesepakatan ganti rugi senilai Rp70 juta dan satu unit sepeda motor, padahal nilai tanah tersebut ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Ketika mendengar kabar bahwa Sun Hao akan menikah kembali dengan Aprilia Selatan di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Haleluya Kairagi, Manado, Tracy segera melakukan pencegahan. Pihak gereja pun membatalkan pemberkatan setelah mengetahui status pernikahan Sun Hao yang masih sah.

Namun, hanya berselang beberapa jam kemudian, pernikahan itu tetap berlangsung di Gereja GMIM Bukit Zaitun, Talawaan Bantik, Minahasa Utara, dipimpin oleh Pendeta Arlen Mamait Dapas.

Tindakan ini menuai kecaman dari kuasa hukum Tracy, Alfian Boham, SH. Menurutnya, pernikahan yang dilakukan secara gerejawi tanpa dokumen sipil dan tanpa adanya surat kesepakatan pisah dari pasangan sah merupakan bentuk pelanggaran moral dan etika keagamaan.

“Ini sama saja seperti nikah siri dalam konteks Islam, yang tidak diakui oleh hukum negara. Namun secara gerejawi, ini adalah pelanggaran serius dan merupakan penipuan,” tegas Boham dalam keterangannya, Selasa (3/6).

Ia juga menyayangkan tindakan seorang pemuka agama yang semestinya menjunjung tinggi nilai keadilan, terutama bagi perempuan, justru melanggar tata tertib gereja.

“Prosedur pernikahan di GMIM itu tidak bisa dilakukan dalam satu hari. Harus ada penggembalaan, pengumuman jemaat, dan surat pernyataan pindah jemaat jika dari gereja lain. Ini malah seperti orang rebutan bansos, langsung diberkati hari itu juga,” tambahnya.

Boham juga mencurigai adanya motif tersembunyi di balik pernikahan ini, seperti upaya Sun Hao untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia melalui pernikahan.

Ia memastikan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap Sun Hao atas dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP), dan juga melaporkan Pendeta Arlen Mamait Dapas ke Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM atas pelanggaran kode etik gerejawi.

“Tidak tertutup kemungkinan kami juga akan melaporkan secara pidana terhadap oknum Pendeta tersebut,” pungkas Boham.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *