Pelarian DPO Korupsi Rp 31 Miliar di Maluku Akhirnya Tertangkap di Manokwari

DK86- BREAKING NEWS

Kota Ambon, DelikKasus86. Com – Pelarian GS, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan lintas Seram senilai Rp 31 miliar, berakhir sudah. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Guwen di Manokwari, Papua Barat, tanpa perlawanan pada Selasa (26/8/2025).

GSterlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2018. Dari proyek tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 7 miliar.

 

Sebelumnya, GS telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka. Pada penetapan awal, ia sempat mengajukan praperadilan dan dinyatakan menang. Namun, ia kemudian mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim berhasil mengamankan tersangka GS di Manokwari tanpa perlawanan. Hari ini juga langsung kami terbangkan ke Ambon melalui Bandara Rendani,” ujar Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan SH MH, Rabu (27/8/2025).

GS diketahui bekerja sebagai staf dan HRD pada PT Bias Sinar Abadi, perusahaan yang dipimpin oleh Ronald Renyut. Usai ditangkap, ia dikawal ketat jaksa dan langsung diterbangkan ke Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan GS sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Kejati Maluku menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang berusaha menghindari proses hukum.

Pewarta : Mikhael

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *