Lahat || Delikkasus86.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lahat menerima dengan baik pendaftaran legalitas organisasi kemasyarakatan Ikatan Keluarga 4 Lawang (IK4L). Pendaftaran dilakukan langsung oleh Ketua IK4L Lahat, Inawan, SE, didampingi jajaran pengurus pada Senin, 15 September 2025, di Kantor Kesbangpol Lahat.
Kepala Kesbangpol Lahat, Raswan Ansori, menegaskan bahwa setiap organisasi masyarakat (ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) perlu mendaftarkan diri secara resmi. Hal ini penting agar pemerintah dapat memantau aktivitas, laporan kegiatan, serta masa berlaku administrasi organisasi.
“Semua ormas harus terdaftar resmi di Kesbangpol kabupaten maupun provinsi. Dengan begitu, kami dapat mengawasi kegiatan, termasuk kewajiban pelaporan rutin bulanan maupun tahunan. Bagi pengurus ormas yang masa berlakunya hampir habis, segera lakukan perpanjangan sesuai domisili masing-masing,” ujar Raswan.
Ia juga menambahkan, hingga pertengahan tahun 2025, masih ada sejumlah organisasi yang legalitasnya belum lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, Kesbangpol mengimbau agar ormas segera melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
Sementara itu, Ketua IK4L Lahat, Inawan, SE, menyampaikan rasa syukur atas diterimanya pendaftaran legalitas IK4L. Menurutnya, keberadaan ormas yang sah akan memperkuat peran masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial.
“Dengan Surat Tanda Lapor Kesbangpol (STLK), organisasi dapat bergerak di bawah payung hukum yang sah. Keberdayaan sosial masyarakat akan lebih efektif jika didukung oleh ormas resmi dan aktif. Kami siap menjadi mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban serta mendukung program strategis daerah,” jelas Inawan.
Ia menegaskan, ormas merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memperkuat pembangunan.
“Kami berharap seluruh anggota dan keluarga besar IK4L di Kabupaten Lahat terus berpartisipasi aktif. IK4L berkomitmen mendukung keamanan, ketertiban, dan kelancaran agenda pembangunan daerah sesuai amanat undang-undang,” pungkasnya.
Reporter: Amir
















Users Today : 115
Users Yesterday : 287
Users Last 7 days : 3334
Users This Month : 14060