SUKABUMI|Parungkuda GG metro RT01/RW 03 Enam orang ahli waris Almarhumah Hajah Oemi Binti Sarta secara resmi menandatangani Surat Kesepakatan Bersama dan Surat Hasil Musyawarah Ahli Waris terkait pengelolaan serta pembagian hasil aset kontrakan peninggalan almarhumah. Penandatanganan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Musyawarah berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dengan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat. Seluruh ahli waris menyatakan menerima dan menyetujui seluruh keputusan yang telah disepakati secara bersama tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.


Hasil musyawarah menetapkan bahwa seluruh aset kontrakan peninggalan Almarhumah Hajah Oemi Binti Sarta merupakan harta warisan yang pengelolaan, pemanfaatan, dan pembagian hasilnya dilakukan berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris secara adil, terbuka, dan bertanggung jawab.
Selain mengatur mekanisme pembagian hasil aset, seluruh ahli waris juga berkomitmen menjaga nilai amanah, kejujuran, dan kebersamaan dalam menjalankan isi kesepakatan. Setiap keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan aset wajib dimusyawarahkan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang dengan sengaja melanggar hasil musyawarah, mengingkari isi kesepakatan, bertindak di luar keputusan bersama, menyalahgunakan kewenangan, atau tidak amanah sehingga merugikan hak ahli waris lainnya, maka penyelesaian akan terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah keluarga.
Namun apabila musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, seluruh ahli waris sepakat untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kesepakatan ini berpedoman pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
Selain berlandaskan hukum negara, kesepakatan tersebut juga didasarkan pada nilai-nilai syariat Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma’idah ayat 1 yang memerintahkan agar setiap orang memenuhi akad atau perjanjian, serta Surah An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap perkara diputuskan dengan adil.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat (perjanjian) yang mereka buat selama tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Melalui penandatanganan surat kesepakatan ini, seluruh ahli waris berharap pengelolaan aset peninggalan Almarhumah Hajah Oemi Binti Sarta dapat berjalan secara transparan, adil, dan penuh tanggung jawab, sehingga tetap terjaga persaudaraan, keharmonisan keluarga, serta kepastian hukum bagi seluruh ahli waris di masa mendatang.
Penulis :
Kepala perwakilan Jawa Barat
Robby Supriatna l
















Users Today : 797
Users Yesterday : 1002
Users Last 7 days : 5887
Users This Month : 19984