Samosir- Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara Dra Sorta Ertaty br Siahaan melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan kepada Warga di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian pada Sabtu 15/11/2025 Pukul 16.30wib Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem kesehatan yang diatur dalam ranperda Tersebut.
Dalam pertemuan Sosialisasi Ranperda Tentang Kesehatan itu,Sorta Ertaty br Siahaan menekankan pentingnya masyarakat mengetahui dan memahami regulasi kesehatan yang tengah dibahas.
“Kita tahu kesehatan ini menjadi salah satu kebutuhan paling penting bagi masyarakat. Sehingga kita harus menyampaikan bagaimana regulasi sistem kesehatan saat ini,” ujarnya.
Sorta Ertaty br Siahaan Mengatakan bahwa Ranperda ini dirancang agar menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang menyeluruh dan optimal,masyarakat luas yang berada di Wilayah Provinsi Sumatra Utara,termasuk yang ada di Kabupaten Samosir dapat memanfaatkan bantuan kesehatan yang telah diatur dalam Ranperda tersebut,”Akses kesehatan yang adil harus menjadi hak semua warga tanpa melihat latar belakang geografis atau status ekonomi.Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Sumut untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas di seluruh pelosok daerah Provinsi Sumatra Utara, Ucapnya.
Sementara itu,Medison Situmorang Selaku Tokoh Masyarakat Desa Turpuk Limbong Mengatakan sosialisasi Ranperda Tentang Kesehatan ini di Laksanakan ibu Sorta Ertaty br Siahaan Anggota DPRD Sumatera Utara Komisi B. Agar masyarakat di seluruh Sumut Khusus nya masyarakat yang ada di Pelosok Kabupaten Samosir dapat memahami regulasi dan hak serta kewajiban yang mereka terima,
Medison Situmorang Menambahkan, kegiatan ini menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga warga bisa benar-benar merasakan manfaat dari fasilitas kesehatan yang telah disediakan,
Dengan kehadiran Ibu Sorta Ertaty br Siahaan sebagai jembatan dalam menyampaikan regulasi ataupun ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat lebih terbantu dan nyaman dalam menerima informasi,” tutupnya.
Disesi Tanya Jawab, Salah Satu Warga Setempat Mengeluhkan Tentang Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Harian, bahwa Belakang ini Jika ada Warga yang berobat ke Puskesmas Harian pada Pukul 14.00 wib sampai Pukul 08.00 wib jadi terkendala Karena harus punya Uang,Sebab Jika berobat di waktu tersebut Pasian yang mau berobat harus berbayar, pihak Puskesmas Harian sudah menentukan biaya Periksa dokter,biaya obat lain lagi jika rawat inap di puskesmas harian.
Warga Menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution telah menegaskan bahwa seluruh rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang berobat hanya dengan KTP.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah yang resmi diluncurkan pada 1 Oktober 2025.
Poin-poin penting dari instruksi ini meliputi:
Tidak Boleh Menolak Pasien: Seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit negeri dan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib melayani pasien yang datang hanya dengan KTP Sumut.
Mencakup Pasien BPJS Nonaktif/Menunggak: Kebijakan ini juga berlaku bagi pasien yang status kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif atau menunggak pembayaran iuran.
Prioritas UHC: Sumatera Utara telah mencapai predikat UHC Prioritas, yang berarti cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di provinsi tersebut sudah tinggi, memungkinkan pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses.
Prosedur Administrasi: Pasien tetap harus melalui prosedur, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Namun, pihak rumah sakit atau faskes bertanggung jawab penuh atas urusan administrasi selanjutnya, termasuk aktivasi kepesertaan BPJS bagi yang bermasalah.
Pelayanan Cepat: Pasien di Unit Gawat Darurat (UGD) yang belum memiliki BPJS atau menunggak tetap dapat dilayani menggunakan KTP dan diberi waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan administrasi kependudukan jika diperlukan (misalnya NIK tidak sinkron).
Gubernur Bobby Nasution Telah menekankan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap warga, dan tidak boleh ada warga yang ditolak atau dipersulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan bermartabat.
Warga berharap Sepenuhnya kepada Ibu Sorta Ertaty br Siahaan Selaku Anggota DPRD Sumatera Utara yang Juga Ketua Komisi B DPRD-SU Dra. Sorta Ertaty Siahaan (Fraksi PDI Perjuangan) bersama Wakil Ketua Komisi B Frans Dante Ginting (Fraksi Golkar) dihadiri oleh Anggota Komisi B DPRD-SU Manaek Hutasoit, SE (Fraksi Golkar), Teyza Cimira Tisya, SH, M.I.Kom (Fraksi Pdi Perjuangan dan , Dr. Drs. H. Aripay Tambunan, MM (Fraksi Gerindra) agar membuat Peraturan pemerintah Provinsi Sumatra tentang aturan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas di seluruh Sumut ,Harapnya.
Pada Saat itu juga,Ibu Sorta Ertaty br Siahaan langsung Menanggapi Keluhan Warga, Ia Juga langsung Menanyakan kepada warga yang menghadiri Acara Sosialisasi Ranperda Tentang Kesehatan tersebut, bahwa apa yang dipaparkan Salah Satu Warga tersebut benar x.
Sorta Ertaty br Siahaan sangat Terkejut dengan informasi itu,Ia sangat senang menerima masukan dan Informasi ini akan kami bahas bersama dengan rekan-rekan nya di DPRD Sumatera Utara, Karena saya hadir menyapa para masyarakat Desa adalah mencari masukan dll nya.
Lebih lanjut Sorta Ertaty br Siahaan Mengatakan bahwa Tujuan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tentang Kesehatan di Sumatera Utara adalah untuk mengatur sistem kesehatan provinsi secara komprehensif, termasuk sistem kesehatan, pengawasan, dan pembiayaannya, guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat dan mengimplementasikan sistem kesehatan yang aman, adil, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Mengatur Sistem Kesehatan: Ranperda bertujuan menyusun dan menetapkan sistem kesehatan yang jelas di tingkat provinsi, mencakup aspek-aspek seperti pelayanan kesehatan dan infrastruktur pendukungnya.
Memastikan Pengawasan: Perda ini berfungsi untuk memperkuat pengawasan dalam penyelenggaraan program dan layanan kesehatan di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Menata Pembiayaan Kesehatan: Ranperda mengatur skema pembiayaan kesehatan yang adil dan transparan agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah.
Mencapai Derajat Kesehatan Tertinggi: Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat agar sesuai dengan tujuan pembangunan kesehatan nasional, yaitu menciptakan masyarakat yang sehat, maju, dan unggul.
Menjabarkan Peraturan Lebih Tinggi: Sebagai wujud otonomi daerah, Ranperda ini juga bertujuan untuk menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ke dalam konteks kekhususan daerah, Ujarnya.
Sementara itu, Nara sumber Dr N.Simanjuntak Mengatakan pada dasarnya bahwa Pemerintah Pusat telah Mengeluarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang hak dan kewajiban setiap orang terhadap kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta pengaturan obat dan sediaan farmasi. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menempatkan kesehatan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional. Namun, undang-undang ini telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pokok-pokok aturan dalam UU No. 36 Tahun 2009
Setiap orang berhak memperoleh akses, pelayanan, informasi, dan edukasi kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Mereka juga berhak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan dan mendapatkan lingkungan yang sehat.
Setiap orang berkewajiban untuk mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Ini mencakup perilaku hidup sehat dan menghormati hak orang lain atas lingkungan yang sehat.
Menjamin pelayanan kesehatan yang terpadu dan berkesinambungan, mencakup pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan kesehatan.
Tenaga kesehatan: Mengatur penempatan dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, termasuk kewajiban untuk memenuhi standar profesi dan standar pelayanan.
Perlindungan hukum: Memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesi, serta hak bagi masyarakat untuk menuntut ganti rugi jika terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan.
Pengaturan obat dan sediaan farmasi
Produksi dan distribusi ,Mengatur sediaan farmasi, termasuk obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Penyalahgunaan: Melarang penyalahgunaan obat-obatan seperti narkotika dan psikotropika, yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.
Mengatur tentang sediaan farmasi yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya, serta memastikan kelestarian sumber daya alam yang digunakan sebagai bahan baku obat tradisional.
Pentingnya wawasan kesehatan dalam pembangunan
UU ini menekankan bahwa pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024: Merupakan peraturan turunan yang mengatur lebih teknis mengenai pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023.
Peraturan turunan lainnya: Amanat UU ini juga diturunkan menjadi lebih dari 70 peraturan teknis lainnya, seperti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur standar pelayanan, termasuk standar pelayanan minimal (SPM) dan standar pelayanan kesehatan lainnya, ucapnya.
















Users Today : 491
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4643
Users This Month : 12708