Audiensi Sengketa Lahan Cakung Tipar, Ahli Waris Datangi Kelurahan Cakung Barat Didampingi Ketua Umum IWO Indonesia

DK86- BREAKING NEWS

JAKARTA, delikkasus86.com – Upaya penyelesaian sengketa lahan di kawasan Jalan Cakung Tipar, Jakarta Timur, memasuki babak baru setelah pihak ahli waris melakukan audiensi dengan pemerintah setempat. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Cakung Barat dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Dalam audiensi itu, ahli waris atas nama Amar Bin Merin dan Amsir Bin Merin hadir didampingi Ketua Umum IWO Indonesia, Icang Rahardian, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum. Kehadiran organisasi profesi tersebut disebut sebagai bentuk pendampingan terhadap warga dalam memperjuangkan hak atas tanah yang masih disengketakan.

Icang Rahardian menegaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk mencari kejelasan administratif serta memastikan hak-hak ahli waris dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan konflik agraria agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Lurah Cakung Barat, Yasir Habib, menyampaikan bahwa pihak kelurahan menerima audiensi tersebut sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Ia menyebut, pemerintah kelurahan pada prinsipnya akan memfasilitasi komunikasi dan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah hal menjadi perhatian, di antaranya kejelasan riwayat kepemilikan lahan, keterbukaan data administrasi pertanahan, serta langkah konkret yang dapat ditempuh guna mencegah konflik berkepanjangan. Para pihak berharap adanya solusi yang dapat diterima semua pihak dengan mengedepankan asas keadilan.

Sengketa lahan di kawasan perkotaan, termasuk di wilayah Cakung, kerap menjadi persoalan kompleks yang melibatkan aspek hukum, administrasi, dan sosial. Oleh karena itu, penyelesaian yang komprehensif dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Hingga saat ini, proses penanganan sengketa masih berlangsung dan para pihak sepakat untuk menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Rizky Subrata

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *