Audit Negara Diabaikan? SEMAINDO Tantang Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bersikap, Kajati Malut Harus Dicopot

DK86- BREAKING NEWS

.

Jakarta – Delikkasusu.com – 19 Februari 2026 –  Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Desakan ini muncul setelah lebih dari satu tahun temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan belum menunjukkan perkembangan penanganan hukum yang transparan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, BPK RI mencatat dugaan penyimpangan belanja sebesar Rp9,8 miliar, yang terdiri dari:

-Belanja tanpa bukti sah sebesar Rp1,137 miliar

-Pertanggungjawaban belanja tidak sesuai ketentuan sebesar Rp8,759 miliar

-Pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik tidak sesuai aturan senilai Rp329,54 juta

Tak hanya itu, BPK juga menemukan ketimpangan serapan anggaran yang signifikan. Pada Tahun Anggaran 2023, total belanja barang dan modal KPU se-Maluku Utara mencapai Rp250,5 miliar, namun realisasi hanya Rp224,13 miliar, menyisakan Rp26,37 miliar yang tidak terserap.

Sementara pada Semester I Tahun 2024, dari total anggaran Rp320,4 miliar, realisasi hanya Rp172,96 miliar, menyisakan Rp147,44 miliar.

Secara keseluruhan, sepanjang 2023 hingga Semester I 2024, total anggaran yang tidak terserap mencapai Rp173,81 miliar.

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat, Sahrir Jamsin, menilai lambannya respons hukum sebagai bentuk pembiaran serius terhadap dugaan penyimpangan anggaran Pemilu.

> “Angka Rp9,8 miliar bukan angka kecil. Ditambah Rp173,81 miliar anggaran yang tidak terserap. Jika temuan sebesar ini dibiarkan lebih dari setahun tanpa kejelasan hukum, maka publik patut bertanya: ada apa di balik diamnya penegakan hukum? Jaksa Agung harus segera mengevaluasi dan mencopot pimpinan Kejati Maluku Utara,” tegasnya.

 

SEMAINDO menegaskan bahwa temuan BPK RI merupakan dokumen resmi negara yang seharusnya menjadi pintu masuk penyelidikan hukum. Ketika audit negara yang jelas dan terukur tidak ditindaklanjuti secara terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum.

Organisasi mahasiswa tersebut menyatakan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan transparan dari Kejati Maluku Utara, maka Jaksa Agung wajib turun tangan langsung demi menjaga integritas penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan publik.

(LI.79)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *