JAKARTA UTARA — delikkasus86.com — Bantahan Yordania Emerald terkait dugaan pembatasan akses wartawan di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara justru menyisakan pertanyaan baru.
Kepada seorang wartawan, Sabtu (29/8/2026), Yordania membantah adanya pembatasan kerja jurnalistik di Kantah Jakarta Utara. Ia menyebut hubungannya dengan Kantah Jakut hanya sebatas kemitraan publikasi.
“Gak ada pembatasan kerja jurnalis di Kantah Jakut, itu narasi sangat sesat dan hoaks. Kami hanya bermitra dalam bentuk pemberitaan dengan Kantah Jakut,” ujar Yordania.
Tidak ada yang mempersoalkan sebuah media menerima undangan peliputan dari instansi pemerintah.
Namun, pertanyaan utamanya adalah: jika memang hanya kemitraan publikasi, mengapa muncul istilah “koordinator media online”?
Informasi yang diterima redaksi menyebut istilah tersebut tercantum dalam dokumen yang berkaitan dengan hubungan publikasi tersebut. Jika benar, fungsi dan batas kewenangannya perlu dijelaskan secara terbuka.
Apakah koordinator hanya mengatur teknis publikasi dan undangan? Atau memiliki kewenangan mengatur akses wartawan ke Kantah Jakarta Utara?
Pertanyaan itu semakin relevan karena redaksi juga menerima informasi bahwa wartawan yang datang untuk kepentingan jurnalistik disebut diarahkan petugas keamanan untuk berkomunikasi melalui pihak yang disebut sebagai koordinator media online.
Informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak Kantah Jakarta Utara.
Sebab, undangan peliputan dan akses jurnalistik merupakan dua hal berbeda. Media yang diundang tentu berhak meliput. Namun media yang tidak diundang juga tetap memiliki kepentingan jurnalistik untuk mencari informasi dan melakukan konfirmasi sesuai prosedur yang berlaku.
Karena itu, ada tiga hal sederhana yang perlu dijawab Kantah Jakarta Utara:
1. Apakah benar ada perjanjian yang mencantumkan “koordinator media online”?
2. Apa fungsi dan batas kewenangannya?
3. Apakah wartawan di luar kemitraan tetap dapat melakukan konfirmasi langsung kepada pejabat Kantah Jakarta Utara?
Jawaban atas tiga pertanyaan tersebut akan memperjelas apakah hubungan yang dimaksud memang sebatas kemitraan publikasi atau terdapat mekanisme lain dalam akses media.
Redaksi masih menunggu penjelasan resmi Kepala Kantah Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.
Sebab persoalannya bukan siapa yang paling keras membantah, melainkan apakah akses informasi kepada pers benar-benar terbuka, transparan, dan tidak membedakan wartawan berdasarkan ada atau tidaknya kemitraan publikasi.
Laporan: Ety
















Users Today : 567
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 6604
Users This Month : 1478