BITUNG – DELIKKASUS86.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Bitung kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga membawa narkotika jenis ganja di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur, pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Pelaku berinisial TMJK alias Khezi (23), warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, diamankan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH dan KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan 1 bungkus ganja seberat 20 gram yang disembunyikan pelaku dengan modus unik, yakni diselipkan di bawah telapak sepatu sebelah kiri. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Redmi 10 warna biru.
Dari pengakuan awal, TMJK mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di Kompleks Pasar Lama, Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan harga Rp 500.000.
Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I.
Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar. “Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat. Polres Bitung akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika, baik melalui tindakan preventif maupun represif,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Bitung kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Bitung.
Sumber: Humas Polres Bitung















Users Today : 509
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4661
Users This Month : 12726