BELUM KANTONGI IZIN, SATPOL PP HENTIKAN PEMBANGUNAN TOWER DI MAJA LEBAK

DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus86 com Lebak/ Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menghentikan sementara pembangunan tower provider telepon selular di Desa cilangkap, Kecamatan maja, Kabupaten Lebak.
Penghentian pembangunan tower tersebut dikarenakan pihak pengusaha belum melengkapi perizinan yang resmi dari pemerintah berupa persetujuan bangunan gedung (PBG).Hari Senin, 26, 01, 2026

Wahyudin, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Satpol PP Lebak membenarkan jika pihaknya telah menghentikan pelaksanaan pembangunan tower

Karena mereka belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG), sehingga dinilai telah melanggar aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan, sehingga melanggar pasal 7 ayat (3).

“Kami melakukan penghentian sementara pembangunan tower provider telepon selular, karena mereka belum mengantongi persetujuan bangunan gedung dari pemerintah daerah,” kata Wahyudin kepada wartawan, di lokasi

Kata Wahyudin, penghentian itu sifatnya hanya sementara, sampai pihak pengusaha benar-benar telah memiliki PBG dari Pemerintah Kabupaten Lebak.

Kata dia, pemerintah tidak akan menghalang-halangi investor atau pengusaha yang akan menanamkan modalnya di Lebak, akan tetapi tetap harus mengikuti aturan, terutama pengurusan perizinan.

Dengan begitu kata dia, jika pengusaha belum mengantongi perizinan, maka secara otomatis tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pembangunan tower. Jika tetap melanggar maka ada sanksi tegas yang akan diberikan.

“Kita tutup sampai pengusaha memiliki PBG. Jika tetap membandel, maka akan ada sanksi yang tegas,” tegas Wahyudin.

membenarkan jika pembangunan tower di Desa cilangkap telah dihentikan oleh Satpol PP Lebak. Penghentian itu, kata dia, disebabkan pengusaha tower belum mengantongi perizinan.

Kanit Intel Polsek Maja, Membenarkan, Kami dari pihak Polsek maja hanya mendampingi pihak satpol PP, Betul pihak satpol pp, Untuk sementara kegiatan pembangunan tower tersebut di hentikan sementara, Sebelum mengantongi izin resmi, Ungkapnya

“Iya dihentikan Satpol PP, karena belum mengantongi perizinan dari Pemkab Lebak,” ucap Dedi

Pewarta, Mad/Jul

Nasional

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *