Berinisial KG Dipanggil Reskrim Polres Nias Terkait UU ITE, Berikut Penjelasan Kasi Humas

DK86- BREAKING NEWS

Gunungsitoli, Delikkasus86.com Mantan orang nomor satu di Desa Meafu berinisial KG di panggil di polres Nias dalam rangka menghadiri Undangan yang dilayangkan Unit Empat (4) Reskrim Polres Nias. Sabtu 08/11/2025

Kabarnya persoalan tersebut tentang Dugaan tindak pidana “Setiap Orang dengan Sengaja dan tanpa Hak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh kan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi Elektronik Dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem Elektronik”.

Hal tersebut dibenarkan Aipda Motivasi M Gea Ps, Kasi Humas Polres Nias saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (7/11) melalui via pesan Whatsapp menyampaikan,

“Izin bg. Telah di berikan SP2HP kepada Pelapor dan telah di jelaskan kepada Pelapor terkait perkembangan penanganan Laporannya. Dimana yang bersangkutan berinisial KG (Terlapor) telah dilayangkan surat Undangan permintaan keterangan Yang dikeluarkan Satreskrim polres Nias.

Terimakasih
🙏🙏🙏,

Ditempat yang terpisah Lindung Aman Gea (Pelapor) menyampaikan Apresiasi kepada satreskrim polres Nias atas cepat nya proses yang dilaksanakan dalam menangani persoalan ini, ” Saya mengapresiasi gerak cepat yang dilaksanakan Reskrim polres Nias dalam menindaklanjuti persoalan ini, Saya berharap agar diberi kepastian hukum terkait persoalan tersebut “, Pungkasnya Sambil mengakhiri.

Pasalnya yang bersangkutan berinisial KG belum memberikan penjelasan terkait Undangan yang dilayangkan polres Nias kepada dirinya, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan dalam waktu dekat.
(Edward lahagu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *