BPD Taniwel Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Ketua PAPBDSI Maluku Beri Arahan

DK86- BREAKING NEWS

Kasie, SBB, DelikKasus86.Com. – Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Maluku, Bakri Ely, menerima kunjungan Ketua dan anggota BPD Desa Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Senin 1/9/2025

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi sekaligus memohon arahan dari Ketua PABPDSI Maluku terkait fungsi dan tugas BPD sebagai lembaga kontrol dan pengawasan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 110 tentang Tugas dan Fungsi BPD.

Dalam pertemuan itu, Ketua BPD Desa Taniwel menyerahkan tembusan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta dugaan penggelapan Pendapatan Asli Desa (PADes). Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Seram Bagian Barat, Kepolisian, Kejaksaan, serta Inspektorat Kabupaten.

Ketua PABPDSI Maluku, Bakri Ely, memberikan apresiasi atas langkah BPD Taniwel yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa BPD adalah mitra pemerintah desa yang berperan penting dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel.

“ BPD harus hadir sebagai pengawas sekaligus penyeimbang agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai aturan, menghindari penyalahgunaan, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Bakri Ely juga secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa Taniwel, Jance D. Hilewa, S.E.

“ Kami mendesak Kejaksaan Seram Bagian Barat, Polres Seram Bagian Barat, maupun Inspektorat agar segera memeriksa Kepala Desa Taniwel dan menetapkannya sebagai tersangka. Ada bukti-bukti yang kami pegang terkait indikasi penggelapan Dana Desa, ADD, serta Pendapatan Asli Desa, termasuk dari sektor galian C dan sewa ruko di Pasar Taniwel, yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah,” tegasnya.

Bakri menambahkan, PABPDSI Maluku siap mendukung BPD Taniwel dalam mengawal laporan tersebut, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan.

“ Kami akan terus mengawal agar kasus ini tidak berhenti di meja laporan, tetapi ditindaklanjuti secara serius demi keadilan dan kepentingan masyarakat desa,” pungkasnya.

Penulis : Jusuf Porwaila SH

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *